Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPU Bisa Dipidana Gegara Ubah Status Pendidikan Gibran

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi dipidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP gara-gara mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 dalam website resminya.

"Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU," kata praktisi hukum Azam Khan, dikutip Selasa 23 September 2025.

Menurut Azam, Pasal 263 KUHP ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara.


Pengubahan status pendidikan akhir Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran selalu Tergugat I dan KPU RI selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena KPU RI selaku Tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di websitenya.

Padahal sebelumnya status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI tidak ditulis apa pun, hanya tertulis pendidikan akhir. 

Namun pada Jumat 19 September 2025, status pendidikan akhir Gibran di website menjadi S1.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya