Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPU Bisa Dipidana Gegara Ubah Status Pendidikan Gibran

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi dipidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP gara-gara mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 dalam website resminya.

"Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU," kata praktisi hukum Azam Khan, dikutip Selasa 23 September 2025.

Menurut Azam, Pasal 263 KUHP ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara.


Pengubahan status pendidikan akhir Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran selalu Tergugat I dan KPU RI selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena KPU RI selaku Tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di websitenya.

Padahal sebelumnya status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI tidak ditulis apa pun, hanya tertulis pendidikan akhir. 

Namun pada Jumat 19 September 2025, status pendidikan akhir Gibran di website menjadi S1.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya