Berita

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

RDP di Komisi III DPR

IMC Soroti Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam RUU KUHAP

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti sejumlah hal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025. 

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menyoroti pasal-pasal di RUU KUHAP terkait pemberian rekomendasi khusus ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan pada sinkronisasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. 

Menurut dia, penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang lebih jelas untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas antara Kepolisian dengan Kejaksaan. 
 

 
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien,” kata Yerikho. 

Selain itu, IMC juga menyoroti hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penyadapan, upaya paksa, hingga penguatan peran penasehat hukum kepada Komisi III dalam RUU KUHAP.
 
Lanjut Yerikho, lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), harus dilibatkan lebih maksimal dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. 

“(Itu) bisa dicantumkan pada draf RKUHAP soal kewenangan dan kewajibannya,” bebernya. 
 
Lebih jauh, IMC menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. 

Dengan melibatkan publik, sambung dia, DPR memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, terutama memberikan masukan atas pasal-pasal yang dianggap krusial. 
 
“Pada Bulan Agustus lalu kami telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat, dan memberikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya