Berita

Kepala KSP Muhammad Qodari (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSP Jelaskan Maksud Pemerintah Jadikan IKN Ibu Kota Politik 2028

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota politik pada 2028 bukan berarti akan ada pemisahan fungsi menjadi Ibu Kota Ekonomi atau Budaya. 

Keputusan IKN sebagai Ibu Kota Politik sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, istilah Ibu Kota politik dimaksudkan agar IKN benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan dengan kelengkapan tiga pilar kenegaraan. 


“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari di Jakarta, Senin, 22 September 2025. 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pada 2028 seluruh lembaga tersebut sudah harus memiliki fasilitas di IKN. 

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif alisnya bayarnya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.

Berdasarkan Perpres 79/2025, syarat IKN menjadi Ibu Kota politik mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 800?"850 hektare. 

Selain itu, pembangunan gedung perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, serta ketersediaan sarana prasarana dasar 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditargetkan berada di angka 0,74.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya