Berita

Politik

Restorative Justice di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Extraordinary Crime

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Restorative Justice (RJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikecualikan untuk kasus-kasus yang bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat, korupsi hingga terorisme.

Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025. 

“Ya jadi terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual,” tegasnya. 


Anis menuturkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi XIII DPR RI bahwa dalam RUU KUHAP ada pengecualian terhadap kasus extraordinary crime. 

“Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat sehingga tidak ada yang terlewat,” kata Anis. 

Spesifik terkait dengan pelanggaran HAM berat, Anis menegaskan bahwa sama sekali tidak mengenal restorative justice. 

“Untuk apa? Untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya