Berita

Pejabat eselon II dilantik di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Politik

Irnadi Kusuma Klarifikasi Status Mantan Napi sebelum Jabat Kadis DPMPTSP NTB

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irnadi Kusuma, memberikan klarifikasi soal status dirinya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas.

Irnadi Kusuma diketahui eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020. 

"Saya benar telah dibebastugaskan dari Jabatan Tinggi Pratama (karo Pemerintahan Setda Prov NTB) pada tanggal 8 agustus 2020 sehubungan dengan fokus saya saat itu untuk menyelesaikan persoalan pribadi dalam rumah tangga saya. Saya dibebastugaskan dari jabatan eselon 2 selanjutnya menjadi staf biasa di BPKAD Prov NTB," kata Irnadi.


Menurutnya, selama menjadi Staf pada BPKAD, ia menjalankan tugas sehari-hari sesuai tupoksi dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga pada tanggal 6 Agustus 2021, statusnya dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi dengan menempatkannya menjadi pejabat Administrator (Ess 3) sebagai kepala UPTB UPPD Tanjung pada Bappenda Prov NTB. 

Selama bekerja, Inardi menjalankan amanah pada jabatan administrator tersebut selama 4 tahun dan ikut seleksi terbuka pada jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Prov NTB. Akhirnya pada 17 September ia berhasil terpilih oleh Gubernur NTB sebagai Kepala Dinas. 

"Adapun mengenai pemberitaan bahwa saya pernah dihukum pidana, maka dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram (terlampir).   Artinya bahwa 1 hari pun saya tidak pernah menjalani hukuman penjara karena dalam amar putusan tersebut pada poin 3 bahwa poin 2 tidak perlu dilaksanakan, yaitu hukuman pidana pada point 2 tidak dilaksanakan," jelas Irnadi. 

Di kesempatan lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. Artinya, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya