Berita

Pejabat eselon II dilantik di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Politik

Irnadi Kusuma Klarifikasi Status Mantan Napi sebelum Jabat Kadis DPMPTSP NTB

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irnadi Kusuma, memberikan klarifikasi soal status dirinya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas.

Irnadi Kusuma diketahui eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020. 

"Saya benar telah dibebastugaskan dari Jabatan Tinggi Pratama (karo Pemerintahan Setda Prov NTB) pada tanggal 8 agustus 2020 sehubungan dengan fokus saya saat itu untuk menyelesaikan persoalan pribadi dalam rumah tangga saya. Saya dibebastugaskan dari jabatan eselon 2 selanjutnya menjadi staf biasa di BPKAD Prov NTB," kata Irnadi.


Menurutnya, selama menjadi Staf pada BPKAD, ia menjalankan tugas sehari-hari sesuai tupoksi dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga pada tanggal 6 Agustus 2021, statusnya dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi dengan menempatkannya menjadi pejabat Administrator (Ess 3) sebagai kepala UPTB UPPD Tanjung pada Bappenda Prov NTB. 

Selama bekerja, Inardi menjalankan amanah pada jabatan administrator tersebut selama 4 tahun dan ikut seleksi terbuka pada jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Prov NTB. Akhirnya pada 17 September ia berhasil terpilih oleh Gubernur NTB sebagai Kepala Dinas. 

"Adapun mengenai pemberitaan bahwa saya pernah dihukum pidana, maka dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram (terlampir).   Artinya bahwa 1 hari pun saya tidak pernah menjalani hukuman penjara karena dalam amar putusan tersebut pada poin 3 bahwa poin 2 tidak perlu dilaksanakan, yaitu hukuman pidana pada point 2 tidak dilaksanakan," jelas Irnadi. 

Di kesempatan lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. Artinya, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya