Berita

Pejabat eselon II dilantik di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Politik

Irnadi Kusuma Klarifikasi Status Mantan Napi sebelum Jabat Kadis DPMPTSP NTB

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irnadi Kusuma, memberikan klarifikasi soal status dirinya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas.

Irnadi Kusuma diketahui eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020. 

"Saya benar telah dibebastugaskan dari Jabatan Tinggi Pratama (karo Pemerintahan Setda Prov NTB) pada tanggal 8 agustus 2020 sehubungan dengan fokus saya saat itu untuk menyelesaikan persoalan pribadi dalam rumah tangga saya. Saya dibebastugaskan dari jabatan eselon 2 selanjutnya menjadi staf biasa di BPKAD Prov NTB," kata Irnadi.


Menurutnya, selama menjadi Staf pada BPKAD, ia menjalankan tugas sehari-hari sesuai tupoksi dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga pada tanggal 6 Agustus 2021, statusnya dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi dengan menempatkannya menjadi pejabat Administrator (Ess 3) sebagai kepala UPTB UPPD Tanjung pada Bappenda Prov NTB. 

Selama bekerja, Inardi menjalankan amanah pada jabatan administrator tersebut selama 4 tahun dan ikut seleksi terbuka pada jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Prov NTB. Akhirnya pada 17 September ia berhasil terpilih oleh Gubernur NTB sebagai Kepala Dinas. 

"Adapun mengenai pemberitaan bahwa saya pernah dihukum pidana, maka dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram (terlampir).   Artinya bahwa 1 hari pun saya tidak pernah menjalani hukuman penjara karena dalam amar putusan tersebut pada poin 3 bahwa poin 2 tidak perlu dilaksanakan, yaitu hukuman pidana pada point 2 tidak dilaksanakan," jelas Irnadi. 

Di kesempatan lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. Artinya, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya