Berita

Pejabat eselon II dilantik di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Politik

Irnadi Kusuma Klarifikasi Status Mantan Napi sebelum Jabat Kadis DPMPTSP NTB

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irnadi Kusuma, memberikan klarifikasi soal status dirinya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas.

Irnadi Kusuma diketahui eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020. 

"Saya benar telah dibebastugaskan dari Jabatan Tinggi Pratama (karo Pemerintahan Setda Prov NTB) pada tanggal 8 agustus 2020 sehubungan dengan fokus saya saat itu untuk menyelesaikan persoalan pribadi dalam rumah tangga saya. Saya dibebastugaskan dari jabatan eselon 2 selanjutnya menjadi staf biasa di BPKAD Prov NTB," kata Irnadi.


Menurutnya, selama menjadi Staf pada BPKAD, ia menjalankan tugas sehari-hari sesuai tupoksi dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga pada tanggal 6 Agustus 2021, statusnya dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi dengan menempatkannya menjadi pejabat Administrator (Ess 3) sebagai kepala UPTB UPPD Tanjung pada Bappenda Prov NTB. 

Selama bekerja, Inardi menjalankan amanah pada jabatan administrator tersebut selama 4 tahun dan ikut seleksi terbuka pada jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Prov NTB. Akhirnya pada 17 September ia berhasil terpilih oleh Gubernur NTB sebagai Kepala Dinas. 

"Adapun mengenai pemberitaan bahwa saya pernah dihukum pidana, maka dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram (terlampir).   Artinya bahwa 1 hari pun saya tidak pernah menjalani hukuman penjara karena dalam amar putusan tersebut pada poin 3 bahwa poin 2 tidak perlu dilaksanakan, yaitu hukuman pidana pada point 2 tidak dilaksanakan," jelas Irnadi. 

Di kesempatan lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. Artinya, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya