Berita

Titik gempa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan Layar BMKG)

Nusantara

11 Fakta Gempa Sukabumi-Bogor

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 39 kali gempa bumi susulan mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 21 September 2025. 

Gempa susulan tersebut tercatat dari Sabtu malam, 20 September 2025 pukul 23.47 WIB hingga Minggu sore ini.

Gempa pertama terjadi pada Sabtu pukul 23.47 WIB dengan dengan magnitudo (M) 4,0.


Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono mengungkap 11 fakta terkait gempa yang mengguncang Kabupaten Sukabumi dan Bogor.

Berikut 11 fakta gempa Sukabumi-Bogor:

1. Gempa utama (mainshock) memiliki magnitudo M4,0 dengan kedalaman hiposenter 7 km. Terjadi pada hari Sabtu 20 September 2025 pukul 23.47.44 WIB.

2. Episenter gempa terletak di darat, di wilayah Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.

3. Jenis gempa yang terjadi adalah gempa tektonik kerak dangkal (shallow crustal earthquake) yang dipicu aktivitas sesar aktif. 

4. Bukti bahwa Gempa Sukabumi-Bogor adalah gempa tektonik tampak pada bentuk gelombang gempa (waveform) hasil catatan Sensor Seismik DBJI (Darmaga) dan CBJI (Citeko) dengan karakteristik gelombang S (shear) yang tampak kuat dengan komponen frekuensi tinggi. Fakta ini sekaligus memastikan bahwa gempa yang terjadi bukan dipicu gempa vulkanik 

5. Hasil analisis mekanisme sumber gempa menunjukkan bahwa gempa ini memiliki mekanisme pergerakan mendatar/geser (strike-slip fault).

6. Gempa yang terjadi tidak dipicu oleh aktivitas sesar Citarik, karena pusat gempa utama dan susulannya tersebar jauh di sebelah barat jalur Sesar Citarik. 

7. Gempa ini dirasakan di Kalapanunggal dan Kabandungan dalam Skala Intensitas III - IV MMI, di Pamijahan dan Leuwiliang dalam III MMI, di Bogor dalam II - III MMI, dan di Palabuhanratu dan Depok dalam II MMI.

8. Gempa yang terjadi menimbulkan kerusakan ringan pada beberapa bangunan rumah warga di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan. Catatan sementara menunjukkan ada 5 rumah yang terdampak, 20 jiwa harus menghadapi situasi darurat.

9. Kerusakan bangunan rumah disebabkan karena hiposenter gempa yang dangkal, kondisi tanah lunak di zona gempa dan struktur bangunan yang lemah tidak standar tahan gempa. 

10. Hasil monitoring BMKG menunjukkan gempa susulan telah terjadi sebanyak 39 kali. Gempa susulan dirasakan sebanyak lima kali (M3,0 M3,8 M26, M2,8 dan 3,8). Magnitudo gempa susulan terbesar: M 3,8 dan terkecil: M 1,9. 

11. Gempa merusak di wilayah ini bukan yang pertama kali terjadi.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya