Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Publika

Menyoal Kewenangan BPI Danantara

OLEH: DEFIYAN CORI*
MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 05:05 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meninggalkan sejumlah persoalan substansial konflik konstitusi. 

Apalagi, pasca-terjadinya penggantian beberapa anggota kabinet Merah Putih pada 17 September 2025. Salah seorang di antaranya adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 UU BUMN menyatakan, bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?


Kekosongan jabatan Menteri BUMN dan masih kuatnya alas hukum konstitusi Kementerian BUMN berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) dibanding BPI Danantara di satu sisi. 

Di sisi yang lain, Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya diantaranya memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (direvisi menjadi UU 1/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini menetapkan tanggung jawab kedua fungsionaris ini dalam mengawasi BUMN demi kepentingan perusahaan, kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta larangan bagi anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi.

Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara bagian darinya. Lalu apa dasar kewenangan Danantara melakukan aksi korporasi tanpa melibatkan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS? 

Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya