Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Publika

Menyoal Kewenangan BPI Danantara

OLEH: DEFIYAN CORI*
MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 05:05 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meninggalkan sejumlah persoalan substansial konflik konstitusi. 

Apalagi, pasca-terjadinya penggantian beberapa anggota kabinet Merah Putih pada 17 September 2025. Salah seorang di antaranya adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 UU BUMN menyatakan, bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?


Kekosongan jabatan Menteri BUMN dan masih kuatnya alas hukum konstitusi Kementerian BUMN berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) dibanding BPI Danantara di satu sisi. 

Di sisi yang lain, Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya diantaranya memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (direvisi menjadi UU 1/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini menetapkan tanggung jawab kedua fungsionaris ini dalam mengawasi BUMN demi kepentingan perusahaan, kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta larangan bagi anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi.

Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara bagian darinya. Lalu apa dasar kewenangan Danantara melakukan aksi korporasi tanpa melibatkan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS? 

Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya