Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Publika

Menyoal Kewenangan BPI Danantara

OLEH: DEFIYAN CORI*
MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 05:05 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meninggalkan sejumlah persoalan substansial konflik konstitusi. 

Apalagi, pasca-terjadinya penggantian beberapa anggota kabinet Merah Putih pada 17 September 2025. Salah seorang di antaranya adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 UU BUMN menyatakan, bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?


Kekosongan jabatan Menteri BUMN dan masih kuatnya alas hukum konstitusi Kementerian BUMN berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) dibanding BPI Danantara di satu sisi. 

Di sisi yang lain, Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya diantaranya memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (direvisi menjadi UU 1/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini menetapkan tanggung jawab kedua fungsionaris ini dalam mengawasi BUMN demi kepentingan perusahaan, kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta larangan bagi anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi.

Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara bagian darinya. Lalu apa dasar kewenangan Danantara melakukan aksi korporasi tanpa melibatkan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS? 

Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya