Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Publika

Menyoal Kewenangan BPI Danantara

OLEH: DEFIYAN CORI*
MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 05:05 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meninggalkan sejumlah persoalan substansial konflik konstitusi. 

Apalagi, pasca-terjadinya penggantian beberapa anggota kabinet Merah Putih pada 17 September 2025. Salah seorang di antaranya adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 UU BUMN menyatakan, bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?


Kekosongan jabatan Menteri BUMN dan masih kuatnya alas hukum konstitusi Kementerian BUMN berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) dibanding BPI Danantara di satu sisi. 

Di sisi yang lain, Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya diantaranya memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (direvisi menjadi UU 1/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini menetapkan tanggung jawab kedua fungsionaris ini dalam mengawasi BUMN demi kepentingan perusahaan, kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta larangan bagi anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi.

Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara bagian darinya. Lalu apa dasar kewenangan Danantara melakukan aksi korporasi tanpa melibatkan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS? 

Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya