Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Publika

Menyoal Kewenangan BPI Danantara

OLEH: DEFIYAN CORI*
MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 05:05 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meninggalkan sejumlah persoalan substansial konflik konstitusi. 

Apalagi, pasca-terjadinya penggantian beberapa anggota kabinet Merah Putih pada 17 September 2025. Salah seorang di antaranya adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 UU BUMN menyatakan, bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?


Kekosongan jabatan Menteri BUMN dan masih kuatnya alas hukum konstitusi Kementerian BUMN berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) dibanding BPI Danantara di satu sisi. 

Di sisi yang lain, Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya diantaranya memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (direvisi menjadi UU 1/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini menetapkan tanggung jawab kedua fungsionaris ini dalam mengawasi BUMN demi kepentingan perusahaan, kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta larangan bagi anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi.

Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara bagian darinya. Lalu apa dasar kewenangan Danantara melakukan aksi korporasi tanpa melibatkan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS? 

Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)?

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya