Berita

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 September 2025 (Foto: RMOL/Reni Erina)

Pertahanan

TNI AD: Penjagaan Gedung DPR Sesuai Undang Undang

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setiap pengerahan pasukan TNI selalu berlandaskan undang-undang dan aturan yang berlaku, termasuk penempatan dan penjagaan di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan hal itu saat menanggapi kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai keterlibatan prajurit dalam pengamanan fasilitas umum hingga Gedung DPR berlebihan dan di luar fungsi utama TNI.

“Prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” kata Wahyu, di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 September 2025.


Secara spesifik, Wahyu menerangkan bahwa dalam peraturan tertulis tugas-tugas TNI yakni memberikan perbantuan kepada Kepolisian, perbantuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengamanan obyek vital. 

“Manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan,” jelas Wahyu.

Ia sendiri belum dapat memastikan sampai kapan pengamanan akan dilakukan meskipun saat ini situasi sudah cukup kondusif.

Sebagaimana diketahui, pasca demonstrasi yang berujung kerusuhan, sejumlah personel TNI ditempatkan di kawasan di Gedung DPR-MPR, Jakarta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya