Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat Setjen DPR Ikut Dipanggil KPK di Kasus Suap Inhutani V

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pejabat di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di kawasan PT Inhutani V.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 19 September 2025, tim penyidik memanggil Wiwin Sri Rahyani selaku Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.


KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam OTT di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025 dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Dalam perkaranya, Inhutani memiliki hak areal yang berlokasi di Lampung seluas 56.547 hektare. Di mana, seluas 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang meliputi Register 42 di Rebang seluas 12.727 hektare, Register 44 di Muaradua seluas 32.375 hektare, dan Register 46 di Wau Hanakau seluas 10.055 hektare.

Pada 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML, di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada Inhutani V per bulannya.

Selanjutnya pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara Inhutani V dan PT PML, menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya