Berita

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Humas NTB)

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perusakan Mapolda dan Gedung DPRD

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Semnetara Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. 


"Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur," kata Ni Made.

Kini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. 

Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut daftar para tersangka perusakan Mapolda NTB yang berhasil diamankan: FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Utama Polda NTB, AN (tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur yakni RSP dan AJ.

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). 

Sementara empat lainnya adalah anak dibawah umur yakni DIH, AZA, MM dan MAH. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ni Made.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya