Berita

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Humas NTB)

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perusakan Mapolda dan Gedung DPRD

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Semnetara Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. 


"Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur," kata Ni Made.

Kini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. 

Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut daftar para tersangka perusakan Mapolda NTB yang berhasil diamankan: FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Utama Polda NTB, AN (tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur yakni RSP dan AJ.

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). 

Sementara empat lainnya adalah anak dibawah umur yakni DIH, AZA, MM dan MAH. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ni Made.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya