Berita

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Humas NTB)

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perusakan Mapolda dan Gedung DPRD

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Semnetara Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. 


"Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur," kata Ni Made.

Kini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. 

Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut daftar para tersangka perusakan Mapolda NTB yang berhasil diamankan: FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Utama Polda NTB, AN (tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur yakni RSP dan AJ.

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). 

Sementara empat lainnya adalah anak dibawah umur yakni DIH, AZA, MM dan MAH. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ni Made.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya