Berita

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Humas NTB)

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perusakan Mapolda dan Gedung DPRD

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Semnetara Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. 


"Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur," kata Ni Made.

Kini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. 

Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut daftar para tersangka perusakan Mapolda NTB yang berhasil diamankan: FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Utama Polda NTB, AN (tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur yakni RSP dan AJ.

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). 

Sementara empat lainnya adalah anak dibawah umur yakni DIH, AZA, MM dan MAH. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ni Made.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya