Berita

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Humas NTB)

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perusakan Mapolda dan Gedung DPRD

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Semnetara Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. 


"Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur," kata Ni Made.

Kini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. 

Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut daftar para tersangka perusakan Mapolda NTB yang berhasil diamankan: FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Utama Polda NTB, AN (tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur yakni RSP dan AJ.

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). 

Sementara empat lainnya adalah anak dibawah umur yakni DIH, AZA, MM dan MAH. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ni Made.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya