Berita

Irjen Krishna Murti. (Foto: ANTARA)

Presisi

Kompolnas Tunggu Klarifikasi Mabes Polri soal Kasus Irjen Krishna Murti

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) bakal meminta klarifikasi dari Polri terkait berita dugaan perselingkuhan Irjen Krishna Murti, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 Agustus 2025.

Lanjut dia, masalah Irjen Krishna Murti saat ini diduga terkait rumah tangga, sehingga perlu ditarik ke norma kode etik. 


“Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Yusuf.

Beredar kabar di media sosial, Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri diduga menjalin hubungan asmara dengan polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Anggraini Putri alias Anggie. 

Bahkan, kasus ini telah disidang kode etik dan profesi tanpa disorot media massa.

Irjen Krishna Murti diketahui sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti diduga terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya