Berita

Irjen Krishna Murti. (Foto: ANTARA)

Presisi

Kompolnas Tunggu Klarifikasi Mabes Polri soal Kasus Irjen Krishna Murti

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) bakal meminta klarifikasi dari Polri terkait berita dugaan perselingkuhan Irjen Krishna Murti, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 Agustus 2025.

Lanjut dia, masalah Irjen Krishna Murti saat ini diduga terkait rumah tangga, sehingga perlu ditarik ke norma kode etik. 


“Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Yusuf.

Beredar kabar di media sosial, Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri diduga menjalin hubungan asmara dengan polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Anggraini Putri alias Anggie. 

Bahkan, kasus ini telah disidang kode etik dan profesi tanpa disorot media massa.

Irjen Krishna Murti diketahui sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti diduga terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya