Berita

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

PAM Jaya Gratiskan Sambungan Baru untuk Warga Jakarta

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda Air Minum (PAM) Jaya terus memperluas akses layanan air perpipaan demi menghadirkan air bersih yang aman, sehat, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta. Upaya tersebut ditandai dengan program Promo Sambungan Baru Gratis, yang ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan. 

Hingga 7 September 2025, cakupan layanan air perpipaan PAM Jaya telah mencapai 74,24 persen, dengan lebih dari 50.000 sambungan baru yang sudah terpasang sejak Januari 2025 hingga awal September 2025. 

PAM Jaya ingin lebih banyak warga Jakarta mendapatkan kenyamanan, keamanan dan  kemudahan menggunakan air perpipaan. Untuk itu, PAM Jaya menghadirkan Promo Sambungan Baru Gratis. Hal ini dilakukan agar warga untuk segera beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan tanpa perlu memikirkan biaya pemasangan.


"Promo ini bukan hanya soal gratis sambungan, tetapi juga tentang membangun masa depan Jakarta dengan layanan air yang lebih berkualitas, lebih terjangkau dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Promo ini dikhususkan untuk rumah tangga dengan kelompok tarif 2A1 & 2A2 (luas bangunan kurang dari 70m²), serta fasilitas sosial dan umum. Calon pelanggan hanya perlu menyiapkan persyaratan sederhana (KTP, KK, dan PBB/surat domisili), kemudian cukup membayar Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar Rp35.000 yang langsung tercantum di tagihan pertama.

Tidak ada biaya tambahan lain, tidak ada pungutan di lapangan -- semua transparan dan resmi. 

PAM Jaya juga memberikan harga khusus sambungan baru untuk kelompok rumah tangga 2A3 dan 2A4 (luas bangunan >70m²), hanya Rp627.500 (sudah termasuk UJL) dari sebelumnya Rp1.625.500. Untuk memperoleh info lebih lanjut, dapat  menghubungi Contact Center PAM Jaya, 1500223.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya