Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Dokumentasi MK)

Politik

MK Tolak Gugatan Pilgub Papua Diulang Lagi

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua.

Suhartoyo selaku Ketua MK yang memimpin Persidangan hari ini menyatakan, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma tidak terbukti.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.


Menurut MK, gugatan Benhur-Constant tidak beralasan karena menyoal Putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU Pilgub Papua yang memutuskan mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1.

"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," urai Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul mengungkapkan, MK juga tidak seperti yang dialihkan Pemohon yang menyebut tidak menghiraukan keberatan pihak Paslon Nomor Urut 1 yang menilai kekalahan Benhur-Constant karena Yermias didiskualifikasi.

"Seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Arsul.

"Lagi pula, Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," demikian Arsul.

Pemenang Pilgub Papua pada PSU yang berlangsung Agustus 2025 yakni Paslon Nomor Urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Paslon ini unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya