Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Dokumentasi MK)

Politik

MK Tolak Gugatan Pilgub Papua Diulang Lagi

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua.

Suhartoyo selaku Ketua MK yang memimpin Persidangan hari ini menyatakan, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma tidak terbukti.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.


Menurut MK, gugatan Benhur-Constant tidak beralasan karena menyoal Putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU Pilgub Papua yang memutuskan mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1.

"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," urai Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul mengungkapkan, MK juga tidak seperti yang dialihkan Pemohon yang menyebut tidak menghiraukan keberatan pihak Paslon Nomor Urut 1 yang menilai kekalahan Benhur-Constant karena Yermias didiskualifikasi.

"Seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Arsul.

"Lagi pula, Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," demikian Arsul.

Pemenang Pilgub Papua pada PSU yang berlangsung Agustus 2025 yakni Paslon Nomor Urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Paslon ini unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya