Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Dokumentasi MK)

Politik

MK Tolak Gugatan Pilgub Papua Diulang Lagi

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua.

Suhartoyo selaku Ketua MK yang memimpin Persidangan hari ini menyatakan, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma tidak terbukti.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.


Menurut MK, gugatan Benhur-Constant tidak beralasan karena menyoal Putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU Pilgub Papua yang memutuskan mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1.

"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," urai Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul mengungkapkan, MK juga tidak seperti yang dialihkan Pemohon yang menyebut tidak menghiraukan keberatan pihak Paslon Nomor Urut 1 yang menilai kekalahan Benhur-Constant karena Yermias didiskualifikasi.

"Seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Arsul.

"Lagi pula, Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," demikian Arsul.

Pemenang Pilgub Papua pada PSU yang berlangsung Agustus 2025 yakni Paslon Nomor Urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Paslon ini unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya