Berita

Gedung KPU. (Foto: Detik)

Politik

KPU Jangan Lagi Buat Keputusan yang Picu Kegaduhan

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan itu diambil demi mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU. 

Ia juga membantah keras isu yang menyebut aturan itu dibuat untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai langkah KPU ini sebagai sikap jentel yang patut diapresiasi.

“Ini tentu sikap gentle dari KPU yang sangat layak diapresiasi. Mereka menyadari bahwa keputusan politiknya itu telah menimbulkan protes dan kegaduhan,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, permintaan maaf dan koreksi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran politik yang positif. 

“Pesan terindahnya adalah jangan lagi ada keputusan politik yang semacam ini,” tegas Adi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekecewaan publik belum sepenuhnya hilang. Gelombang protes dari mahasiswa, aktivis, hingga kelompok pegiat demokrasi yang muncul sejak akhir Agustus lalu masih menyisakan luka.

“Mestinya ini dijadikan pelajaran penting bagi siapapun pejabat publik di negara ini—entah eksekutif, legislatif, atau penyelenggara pemilu—janganlah bikin keputusan yang jelas-jelas rakyat sensitif dan bisa memancing reaksi keras yang cukup luar biasa,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya