Berita

Gedung KPU. (Foto: Detik)

Politik

KPU Jangan Lagi Buat Keputusan yang Picu Kegaduhan

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan itu diambil demi mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU. 

Ia juga membantah keras isu yang menyebut aturan itu dibuat untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai langkah KPU ini sebagai sikap jentel yang patut diapresiasi.

“Ini tentu sikap gentle dari KPU yang sangat layak diapresiasi. Mereka menyadari bahwa keputusan politiknya itu telah menimbulkan protes dan kegaduhan,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, permintaan maaf dan koreksi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran politik yang positif. 

“Pesan terindahnya adalah jangan lagi ada keputusan politik yang semacam ini,” tegas Adi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekecewaan publik belum sepenuhnya hilang. Gelombang protes dari mahasiswa, aktivis, hingga kelompok pegiat demokrasi yang muncul sejak akhir Agustus lalu masih menyisakan luka.

“Mestinya ini dijadikan pelajaran penting bagi siapapun pejabat publik di negara ini—entah eksekutif, legislatif, atau penyelenggara pemilu—janganlah bikin keputusan yang jelas-jelas rakyat sensitif dan bisa memancing reaksi keras yang cukup luar biasa,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya