Berita

Gedung KPU. (Foto: Detik)

Politik

KPU Jangan Lagi Buat Keputusan yang Picu Kegaduhan

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan itu diambil demi mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU. 

Ia juga membantah keras isu yang menyebut aturan itu dibuat untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai langkah KPU ini sebagai sikap jentel yang patut diapresiasi.

“Ini tentu sikap gentle dari KPU yang sangat layak diapresiasi. Mereka menyadari bahwa keputusan politiknya itu telah menimbulkan protes dan kegaduhan,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, permintaan maaf dan koreksi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran politik yang positif. 

“Pesan terindahnya adalah jangan lagi ada keputusan politik yang semacam ini,” tegas Adi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekecewaan publik belum sepenuhnya hilang. Gelombang protes dari mahasiswa, aktivis, hingga kelompok pegiat demokrasi yang muncul sejak akhir Agustus lalu masih menyisakan luka.

“Mestinya ini dijadikan pelajaran penting bagi siapapun pejabat publik di negara ini—entah eksekutif, legislatif, atau penyelenggara pemilu—janganlah bikin keputusan yang jelas-jelas rakyat sensitif dan bisa memancing reaksi keras yang cukup luar biasa,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya