Berita

Gedung KPU. (Foto: Detik)

Politik

KPU Jangan Lagi Buat Keputusan yang Picu Kegaduhan

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan itu diambil demi mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU. 

Ia juga membantah keras isu yang menyebut aturan itu dibuat untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai langkah KPU ini sebagai sikap jentel yang patut diapresiasi.

“Ini tentu sikap gentle dari KPU yang sangat layak diapresiasi. Mereka menyadari bahwa keputusan politiknya itu telah menimbulkan protes dan kegaduhan,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, permintaan maaf dan koreksi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran politik yang positif. 

“Pesan terindahnya adalah jangan lagi ada keputusan politik yang semacam ini,” tegas Adi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekecewaan publik belum sepenuhnya hilang. Gelombang protes dari mahasiswa, aktivis, hingga kelompok pegiat demokrasi yang muncul sejak akhir Agustus lalu masih menyisakan luka.

“Mestinya ini dijadikan pelajaran penting bagi siapapun pejabat publik di negara ini—entah eksekutif, legislatif, atau penyelenggara pemilu—janganlah bikin keputusan yang jelas-jelas rakyat sensitif dan bisa memancing reaksi keras yang cukup luar biasa,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya