Berita

Unsur patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dhani, memeriksa kapal asing MV Truong An 05 berbendera Vietnam saat sedang lego jangkar di perairan Indonesia, pada Selasa, 16 September 2025 (Foto: Humas Bakamla)

Pertahanan

Bakamla Periksa Kapal Asing Vietnam di Selat Malaka

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unsur patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dhani, memeriksa kapal asing berbendera Vietnam yang terpantau sedang melego jangkar di perairan Indonesia, pada Selasa, 16 September 2025.
 
Komandan KN Pulau Dana-323, Letkol Bakamla Umar Dhani mengatakan, Kapal MV Truong An 05 jenis bulk carrier tersebut terdeteksi oleh Puskodal Bakamla RI saat melaksanakan aktivitas mencurigakan berupa drifting dan lego jangkar pada posisi 04° 39,830 N – 098° 26,940 E, atau sekitar 19 Nautical Mile dari Tanjung Tamiang.

"Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran kapal lain yang melintas di jalur padat Selat Malaka," kata Umar Dhani dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.
 

 
Mendapatkan informasi tersebut, KN. Pulau Dana-323 segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. 

Setibanya di lokasi, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan guna melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, dokumen awak kapal, serta muatan kapal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV Truong An 05, berbendera Vietnam dengan IMO 9630511 dan callsign XVJU2, dikapteni oleh Nguyen Trach Tung, membawa 17 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dan tidak memuat kargo atau muatan," kata  Umar Dhani.
 
Rupanya, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, sehingga terpaksa lego jangkar di wilayah perairan Indonesia. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun barang ilegal di kapal tersebut," kata Letkol Umar.
 
Pada sore harinya, setelah perbaikan mesin selesai, MV Truong An 05 kembali menyalakan mesin dan bergerak meninggalkan perairan Indonesia sesuai instruksi dari KN. Pulau Dana-323. 

Selanjutnya, pukul 19.15 WIB, kapal tersebut terpantau sudah berada di luar wilayah perairan Indonesia dengan kecepatan normal.

“Seluruh langkah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Keberadaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia akan selalu diawasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ancaman keselamatan maritim,” tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya