Berita

Unsur patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dhani, memeriksa kapal asing MV Truong An 05 berbendera Vietnam saat sedang lego jangkar di perairan Indonesia, pada Selasa, 16 September 2025 (Foto: Humas Bakamla)

Pertahanan

Bakamla Periksa Kapal Asing Vietnam di Selat Malaka

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unsur patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dhani, memeriksa kapal asing berbendera Vietnam yang terpantau sedang melego jangkar di perairan Indonesia, pada Selasa, 16 September 2025.
 
Komandan KN Pulau Dana-323, Letkol Bakamla Umar Dhani mengatakan, Kapal MV Truong An 05 jenis bulk carrier tersebut terdeteksi oleh Puskodal Bakamla RI saat melaksanakan aktivitas mencurigakan berupa drifting dan lego jangkar pada posisi 04° 39,830 N – 098° 26,940 E, atau sekitar 19 Nautical Mile dari Tanjung Tamiang.

"Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran kapal lain yang melintas di jalur padat Selat Malaka," kata Umar Dhani dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.
 

 
Mendapatkan informasi tersebut, KN. Pulau Dana-323 segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. 

Setibanya di lokasi, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan guna melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, dokumen awak kapal, serta muatan kapal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV Truong An 05, berbendera Vietnam dengan IMO 9630511 dan callsign XVJU2, dikapteni oleh Nguyen Trach Tung, membawa 17 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dan tidak memuat kargo atau muatan," kata  Umar Dhani.
 
Rupanya, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, sehingga terpaksa lego jangkar di wilayah perairan Indonesia. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun barang ilegal di kapal tersebut," kata Letkol Umar.
 
Pada sore harinya, setelah perbaikan mesin selesai, MV Truong An 05 kembali menyalakan mesin dan bergerak meninggalkan perairan Indonesia sesuai instruksi dari KN. Pulau Dana-323. 

Selanjutnya, pukul 19.15 WIB, kapal tersebut terpantau sudah berada di luar wilayah perairan Indonesia dengan kecepatan normal.

“Seluruh langkah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Keberadaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia akan selalu diawasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ancaman keselamatan maritim,” tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya