Berita

Halte Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, rusak parah dibakar massa. (Foto: RMOL/Yudhistira Wicaksono)

Hukum

Lemkapi:

Pelaku Perusakan Fasum saat Demo Layak Dihukum Tegas

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lembaga Kriminologi Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum ketika demo ricuh di Jakarta yang terjadi selama rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.

"Siapa pun yang melanggar hukum jika ada bukti yang kuat harus mendapatkan sanksi tegas untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Edi menyesalkan banyaknya fasilitas umum yang dirusak dan dibakar oleh massa anarkis saat unjuk rasa.


"Ketika ada fasilitas umum dirusak atau dibakar, maka polisi punya kewajiban memprosesnya secara hukum karena telah merugikan masyarakat," kata Edi.

Di sisi lain, Edi melihat penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 16 orang tersangka tersebut penuh dengan kehati-hatian agar semua prosedur terpenuhi dengan benar.

"Penyidik juga sudah mengumpulkan puluhan barang bukti agar tindakan kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi.

Terkait adanya satu tersangka berusia di bawah umur, Edi meminta agar anak tersebut diperlakukan secara khusus atau diversi.

"Hal ini untuk menjaga hak anak sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan dari negara," kata Edi.

Ketentuan itu sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kami minta anak di bawah umur agar dilakukan diversi untuk menjaga dan melindungi masa depannya," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Selain itu, lanjut Edi, Lemkapi mendorong penyidik Polda Metro Jaya memenuhi hak-hak para tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Adapun inisial 16 tersangka itu adalah AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan, tiga pelaku lain belum diungkap karena masih dalam penyidikan.

"Kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 15 September 2025.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 53 barang bukti mulai dari CCTV, botol molotov, HP, helm, masker, batu hingga petasan.

"Molotov, HP, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti dispenser pemanas air dan kursi cafe," kata Kapolda.

Adapun, 16 orang itu terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Cafe (Kementerian LHK), halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen (Senayan), Gedung DPR/MPR (Jalan Gatot Subroto) dan halte di depan Polda Metro Jaya.

"16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," pungkas Asep.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya