Berita

Halte Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, rusak parah dibakar massa. (Foto: RMOL/Yudhistira Wicaksono)

Hukum

Lemkapi:

Pelaku Perusakan Fasum saat Demo Layak Dihukum Tegas

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lembaga Kriminologi Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum ketika demo ricuh di Jakarta yang terjadi selama rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.

"Siapa pun yang melanggar hukum jika ada bukti yang kuat harus mendapatkan sanksi tegas untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Edi menyesalkan banyaknya fasilitas umum yang dirusak dan dibakar oleh massa anarkis saat unjuk rasa.


"Ketika ada fasilitas umum dirusak atau dibakar, maka polisi punya kewajiban memprosesnya secara hukum karena telah merugikan masyarakat," kata Edi.

Di sisi lain, Edi melihat penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 16 orang tersangka tersebut penuh dengan kehati-hatian agar semua prosedur terpenuhi dengan benar.

"Penyidik juga sudah mengumpulkan puluhan barang bukti agar tindakan kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi.

Terkait adanya satu tersangka berusia di bawah umur, Edi meminta agar anak tersebut diperlakukan secara khusus atau diversi.

"Hal ini untuk menjaga hak anak sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan dari negara," kata Edi.

Ketentuan itu sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kami minta anak di bawah umur agar dilakukan diversi untuk menjaga dan melindungi masa depannya," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Selain itu, lanjut Edi, Lemkapi mendorong penyidik Polda Metro Jaya memenuhi hak-hak para tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Adapun inisial 16 tersangka itu adalah AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan, tiga pelaku lain belum diungkap karena masih dalam penyidikan.

"Kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 15 September 2025.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 53 barang bukti mulai dari CCTV, botol molotov, HP, helm, masker, batu hingga petasan.

"Molotov, HP, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti dispenser pemanas air dan kursi cafe," kata Kapolda.

Adapun, 16 orang itu terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Cafe (Kementerian LHK), halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen (Senayan), Gedung DPR/MPR (Jalan Gatot Subroto) dan halte di depan Polda Metro Jaya.

"16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," pungkas Asep.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya