Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidikan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rudin DPR Masih Berprogres

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun anggaran (TA) 2020 masih berjalan.

Haal itu disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

"Penyidikan perkara terkait dengan pengadaan rumah jabatan di DPR masih berprogres," kata Budi.


Budi mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti kalau proses penyidikannya sudah lengkap, penghitungan kerugian keuangan negaranya juga sudah ada., kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif," jelas Budi.

KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.  

Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada 7 Maret 2025, mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan P Setiabudi, Jakarta.

Namun, hingga saat ini  Indra Iskandar dan 6 orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP," pungkas Setyo.

Kepada 7 tersangka, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya