Berita

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Tangkap layar video siaran langsung kanal Youtube KPU RI)

Politik

KPU:

Tak Benar Ada Pengaturan Akses Data Capres-Cawapres 2029

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) 2029 mendatang, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak seperti yang dihebohkan publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU, tidak terkait Pilpres 2029.

"Ini murni bagaimana kita mengelola, kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita pada situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.


Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu memastikan, beleid yang mendapat protes publik itu telah dicabut.

Di samping itu, dia menekankan bahwa isu penerbitan Keputusan KPU 731/2025 itu sebagai upaya perlindungan terhadap data Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Afif.

Oleh karena itu, Afif memastikan beleid tersebut awalnya dikeluarkan untuk memperkuat pengaturan perlindungan data pribadi yang termaktub dalam sejumlah undang-undang.

"Dalam memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi, bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afif.

"Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi terkait data-data lain berbagai pihak yang bisa mengakses sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya