Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi menabrak aturan konstitusi.

Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang awalnya dinilai positif itu justru berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus.

“Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.


Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sebagaimana praktik treasury management di negara-negara modern.

Dana yang ditempatkan, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kembali sewaktu-waktu.

Namun, Ibrahim menekankan bahwa prosedur pengucuran dana seharusnya dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN. 

"Seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun,” jelasnya.

Ibrahim mengingatkan, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi, melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan.

"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,"tambahnya.

Ibrahim juga menegaskan pentingnya pejabat negara menaati aturan main dan menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

“Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya