Berita

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Zulhas Pertanyakan Kebijakan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi tertutup.

Kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025, Zulhas mempertanyakan kebijakan KPU untuk merahasiakan data tersebut. 

Menurutnya, publik berhak mendapatkan akses atas informasi yang berkaitan dengan pemimpin negara.


“Memang ada yang rahasia? Ya, setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu. Ya seperti di Menko Pangan, kan Anda boleh tahu apa saja, silakan,” kata Ketua Umum PAN itu kepada wartawan.

KPU sebelumnya mengeluarkan Keputusan (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang berlaku sejak 21 Agustus 2025.

Dalam aturan itu, sebanyak 16 dokumen pribadi capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik. 

Di antaranya meliputi fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan ke KPK, riwayat hidup, hingga bukti kelulusan pendidikan.

Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berlandaskan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu memperbolehkan adanya pengecualian informasi publik yang dianggap rahasia demi kepatutan dan kepentingan umum.

“Setelah dipertimbangkan dengan saksama, menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya,” tambah Afif.

Namun pada hari ini, Selasa, 16 September 2025, Afif resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut setelah mendapat banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya