Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres Ancam Transparansi Pemilu

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, menuai sorotan tajam. 

Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres kini tidak bisa diakses publik, media, maupun pemantau pemilu, setidaknya selama lima tahun ke depan.

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut meski perlindungan data pribadi penting, langkah KPU justru berpotensi menggerus transparansi yang merupakan pondasi demokrasi.


“Idealnya, KPU dapat membedakan antara data dan informasi yang relevan untuk akuntabilitas publik," katanya lewat akun X seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Dia menegaskan, Pemilu harus tetap menjadi proses yang terbuka dan dapat dipercaya. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggara pemilu dan hasil pemilu.

Padahal, dokumen yang kini ditutup justru memegang peran krusial. Misalnya, ijazah menjadi alat untuk memastikan kelayakan pendidikan seorang calon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membuktikan rekam jejak hukum, sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memberi gambaran soal integritas dan potensi konflik kepentingan.

Dengan menutup akses dokumen tersebut, publik kehilangan kesempatan untuk menilai calon secara objektif. Media dan lembaga pemantau pemilu juga kehilangan instrumen penting untuk mengawasi integritas kandidat.

Lebih jauh, keputusan ini dinilai bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (2) UU KIP menegaskan, informasi terkait penyelenggaraan negara seharusnya terbuka untuk publik. Menutup dokumen capres dan cawapres justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut.

Durasi pengecualian yang mencapai lima tahun pun dinilai berlebihan. Informasi soal rekam jejak, harta kekayaan, dan kelayakan calon seharusnya tetap relevan sepanjang proses pemilu hingga masa jabatan. Dengan tertutupnya dokumen, potensi penyalahgunaan semakin besar: calon dengan latar belakang bermasalah bisa saja lolos tanpa pengawasan publik.

“Bayangkan seorang calon presiden maju, tapi publik curiga ia pernah terlibat kasus hukum. Tanpa akses ke SKCK, masyarakat tidak bisa memverifikasi. Atau ketika ada dugaan harta tidak wajar, publik tidak bisa menelusuri karena LHKPN ditutup,” ujar Didik memberi ilustrasi.

Keputusan KPU ini dinilai bagaikan “menutup jendela transparansi” di saat masyarakat justru sangat membutuhkannya untuk memilih pemimpin. Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas pemilu yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya