Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, menuai sorotan tajam.
Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres kini tidak bisa diakses publik, media, maupun pemantau pemilu, setidaknya selama lima tahun ke depan.
Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut meski perlindungan data pribadi penting, langkah KPU justru berpotensi menggerus transparansi yang merupakan pondasi demokrasi.
“Idealnya, KPU dapat membedakan antara data dan informasi yang relevan untuk akuntabilitas publik," katanya lewat akun X seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Dia menegaskan, Pemilu harus tetap menjadi proses yang terbuka dan dapat dipercaya. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggara pemilu dan hasil pemilu.
Padahal, dokumen yang kini ditutup justru memegang peran krusial. Misalnya, ijazah menjadi alat untuk memastikan kelayakan pendidikan seorang calon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membuktikan rekam jejak hukum, sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memberi gambaran soal integritas dan potensi konflik kepentingan.
Dengan menutup akses dokumen tersebut, publik kehilangan kesempatan untuk menilai calon secara objektif. Media dan lembaga pemantau pemilu juga kehilangan instrumen penting untuk mengawasi integritas kandidat.
Lebih jauh, keputusan ini dinilai bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (2) UU KIP menegaskan, informasi terkait penyelenggaraan negara seharusnya terbuka untuk publik. Menutup dokumen capres dan cawapres justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Durasi pengecualian yang mencapai lima tahun pun dinilai berlebihan. Informasi soal rekam jejak, harta kekayaan, dan kelayakan calon seharusnya tetap relevan sepanjang proses pemilu hingga masa jabatan. Dengan tertutupnya dokumen, potensi penyalahgunaan semakin besar: calon dengan latar belakang bermasalah bisa saja lolos tanpa pengawasan publik.
“Bayangkan seorang calon presiden maju, tapi publik curiga ia pernah terlibat kasus hukum. Tanpa akses ke SKCK, masyarakat tidak bisa memverifikasi. Atau ketika ada dugaan harta tidak wajar, publik tidak bisa menelusuri karena LHKPN ditutup,” ujar Didik memberi ilustrasi.
Keputusan KPU ini dinilai bagaikan “menutup jendela transparansi” di saat masyarakat justru sangat membutuhkannya untuk memilih pemimpin. Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas pemilu yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.