Berita

Jumpa pers Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama enam pimpinan lainnya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

KPU:

Penutupan Data Capres-Cawapres Bukan untuk Lindungi Gibran

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu mengenai penutupan akses data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Afif memastikan penutupan data capres-cwapres tak ada kaitan dengan politik. 


Sebelumnya telah dikeluarkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Sebagaimana kita tahu bahwa keputusan KPU tersebut didasari tidak sama sekali untuk melindungi siapa pun," ujar Afif.

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi supaya dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. 

"Serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik," sambungnya.

Afif menyatakan, KPU telah melalui sejumlah langkah dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, berkaitan dengan Keputusan KPU 731/2025.

"Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. Dan KPU murni melakukan penyesuaian peraturan di internal kita, apakah itu peraturan di KPU maupun UU terkait lainnya, karena KPU harus memedomani hal tersebut," kata Afif.

Di sisi lain, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu juga menyampaikan apresiasi KPU terhadap partisipasi publik, yang telah memberikan masukan serta kritik demi pelaksanakan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka.

"Pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan UU 14/2008 berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik, dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," kata Afif.

"Pada akhirnya KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut," sambungnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya