Berita

Jumpa pers Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama enam pimpinan lainnya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

KPU:

Penutupan Data Capres-Cawapres Bukan untuk Lindungi Gibran

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu mengenai penutupan akses data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Afif memastikan penutupan data capres-cwapres tak ada kaitan dengan politik. 


Sebelumnya telah dikeluarkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Sebagaimana kita tahu bahwa keputusan KPU tersebut didasari tidak sama sekali untuk melindungi siapa pun," ujar Afif.

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi supaya dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. 

"Serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik," sambungnya.

Afif menyatakan, KPU telah melalui sejumlah langkah dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, berkaitan dengan Keputusan KPU 731/2025.

"Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. Dan KPU murni melakukan penyesuaian peraturan di internal kita, apakah itu peraturan di KPU maupun UU terkait lainnya, karena KPU harus memedomani hal tersebut," kata Afif.

Di sisi lain, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu juga menyampaikan apresiasi KPU terhadap partisipasi publik, yang telah memberikan masukan serta kritik demi pelaksanakan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka.

"Pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan UU 14/2008 berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik, dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," kata Afif.

"Pada akhirnya KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut," sambungnya.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya