Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Airlangga: Peserta BPJS TK Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Rendah

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendapat fasilitas tambahan membeli atau mencicil rumah dengan bunga lebih rendah. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menurunkan suku bunga program perumahan BPJS TK, yang sebelumnya berada di level BI rate plus 5 persen, kini dipangkas menjadi BI rate plus 3 persen.

“Manfaat layanan tambahan dari perumahan BPJS Tenaga Kerja, kita tahu BPJS Tenaga Kerja punya program yang terkait dengan perumahan. Nah, ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Layanan tambahan yang berkaitan dengan perumahan itu merupakan satu dari delapan stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.

"BPJS (Ketenagakerjaan) itu kan yang iuran 40 juta (orang), dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran, bisa juga dibayar untuk down payment (uang muka) pembelian perumahan sehingga, dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,”tuturnya.

Airlangga melanjutkan layanan bunga rendah itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga kepada pengembang perumahan (developer), yaitu dari semula BI rate plus enam persen menjadi BI rate plus empat persen. 

Airlangga menegaskan, dukungan kebijakan ini juga mencakup relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. 

Adapun biaya untuk subsidi bunga itu disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya, kata Airlangga, mencapai Rp150 miliar untuk kuota rumah sebanyak 1.050 unit

“Tahun ini ditargetkan sampai 1000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” tegasnya.

Sebelumnya Menko Airlangga, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan sejumlah program stimulus ekonomi, yang tergabung dalam Paket Ekonomi 2025 "8+4+5".

Paket tersebut terdiri dari delapan program untuk tahun 2025, empat program untuk dilanjutkan pada tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja. 

Kebijakan ekonomi terbaru itu diumumkan oleh Airlangga setelah dia bersama sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya