Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Airlangga: Peserta BPJS TK Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Rendah

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendapat fasilitas tambahan membeli atau mencicil rumah dengan bunga lebih rendah. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menurunkan suku bunga program perumahan BPJS TK, yang sebelumnya berada di level BI rate plus 5 persen, kini dipangkas menjadi BI rate plus 3 persen.

“Manfaat layanan tambahan dari perumahan BPJS Tenaga Kerja, kita tahu BPJS Tenaga Kerja punya program yang terkait dengan perumahan. Nah, ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Layanan tambahan yang berkaitan dengan perumahan itu merupakan satu dari delapan stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.

"BPJS (Ketenagakerjaan) itu kan yang iuran 40 juta (orang), dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran, bisa juga dibayar untuk down payment (uang muka) pembelian perumahan sehingga, dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,”tuturnya.

Airlangga melanjutkan layanan bunga rendah itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga kepada pengembang perumahan (developer), yaitu dari semula BI rate plus enam persen menjadi BI rate plus empat persen. 

Airlangga menegaskan, dukungan kebijakan ini juga mencakup relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. 

Adapun biaya untuk subsidi bunga itu disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya, kata Airlangga, mencapai Rp150 miliar untuk kuota rumah sebanyak 1.050 unit

“Tahun ini ditargetkan sampai 1000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” tegasnya.

Sebelumnya Menko Airlangga, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan sejumlah program stimulus ekonomi, yang tergabung dalam Paket Ekonomi 2025 "8+4+5".

Paket tersebut terdiri dari delapan program untuk tahun 2025, empat program untuk dilanjutkan pada tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja. 

Kebijakan ekonomi terbaru itu diumumkan oleh Airlangga setelah dia bersama sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya