Berita

Logo PBNU. (Foto:NuOnline)

Hukum

Mahfud MD Sedih PBNU Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kabar ini langsung menimbulkan kehebohan di kalangan warga Nahdliyin.

Menanggapi kegaduhan ini, mantan Menkopolhukam sekaligus warga Nahdliyin Mahfud MD mengaku ikut sedih. Namun ia mengingatkan agar publik tetap berpikir jernih. Menurutnya, sulit membayangkan korupsi bisa mengalir secara resmi ke dalam tubuh organisasi besar seperti PBNU.

“Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Yang mungkin terjadi, bukan PBNU secara kelembagaan, tapi oknum di dalam PBNU,” jelas Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia menegaskan, KPK pasti sudah memiliki indikasi kuat sebelum menyampaikan informasi ke publik. Hanya saja, Mahfud menilai perlu diperjelas apakah aliran dana itu benar masuk ke institusi PBNU atau hanya kepada individu.

Mahfud kemudian menjelaskan modus korupsi kuota haji yang kerap terjadi. Seharusnya, kata dia, jamaah reguler mendapatkan kuota 8.600 orang. Namun kuota itu diduga dialihkan menjadi haji khusus, lalu dijual ke travel.

“Travel kontraknya resmi pasti beres. Tapi biasanya ada kickback diam-diam. Misalnya, jatah jamaah dengan biaya Rp90 juta berubah jadi Rp700 juta karena tidak diberikan ke jamaah biasa, tapi ke travel,” ungkapnya.

Karena itu, Mahfud menilai sangat mungkin ada oknum PBNU yang bermain di balik skema ini, bukan organisasi secara keseluruhan. Ia juga mengingatkan, dalam banyak kasus, menteri kerap ‘digunakan’ oleh staf khusus untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk dengan mengatasnamakan pejabat tertentu.

“Saya percaya kalau KPK sudah bicara, berarti indikasinya ada. Tapi harus jelas, apakah ini sungguh masuk ke PBNU atau hanya personal,” tutup Mahfud.

Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya