Berita

Logo PBNU. (Foto:NuOnline)

Hukum

Mahfud MD Sedih PBNU Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kabar ini langsung menimbulkan kehebohan di kalangan warga Nahdliyin.

Menanggapi kegaduhan ini, mantan Menkopolhukam sekaligus warga Nahdliyin Mahfud MD mengaku ikut sedih. Namun ia mengingatkan agar publik tetap berpikir jernih. Menurutnya, sulit membayangkan korupsi bisa mengalir secara resmi ke dalam tubuh organisasi besar seperti PBNU.

“Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Yang mungkin terjadi, bukan PBNU secara kelembagaan, tapi oknum di dalam PBNU,” jelas Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia menegaskan, KPK pasti sudah memiliki indikasi kuat sebelum menyampaikan informasi ke publik. Hanya saja, Mahfud menilai perlu diperjelas apakah aliran dana itu benar masuk ke institusi PBNU atau hanya kepada individu.

Mahfud kemudian menjelaskan modus korupsi kuota haji yang kerap terjadi. Seharusnya, kata dia, jamaah reguler mendapatkan kuota 8.600 orang. Namun kuota itu diduga dialihkan menjadi haji khusus, lalu dijual ke travel.

“Travel kontraknya resmi pasti beres. Tapi biasanya ada kickback diam-diam. Misalnya, jatah jamaah dengan biaya Rp90 juta berubah jadi Rp700 juta karena tidak diberikan ke jamaah biasa, tapi ke travel,” ungkapnya.

Karena itu, Mahfud menilai sangat mungkin ada oknum PBNU yang bermain di balik skema ini, bukan organisasi secara keseluruhan. Ia juga mengingatkan, dalam banyak kasus, menteri kerap ‘digunakan’ oleh staf khusus untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk dengan mengatasnamakan pejabat tertentu.

“Saya percaya kalau KPK sudah bicara, berarti indikasinya ada. Tapi harus jelas, apakah ini sungguh masuk ke PBNU atau hanya personal,” tutup Mahfud.

Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya