Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berlaku hingga 2029. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak lagi dilakukan setiap tahun. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum baru yang mengatur kebijakan ini.

“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Ekonom senior itu mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar 

Ia optimis kebijakan ini akan menjadi dorongan tambahan bagi UMKM, baik dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja. 

Menurutnya, penyederhanaan aturan pajak adalah salah satu cara pemerintah memperkuat sektor usaha rakyat.

“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. 

Untuk tahun 2025, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya