Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berlaku hingga 2029. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak lagi dilakukan setiap tahun. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum baru yang mengatur kebijakan ini.

“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Ekonom senior itu mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar 

Ia optimis kebijakan ini akan menjadi dorongan tambahan bagi UMKM, baik dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja. 

Menurutnya, penyederhanaan aturan pajak adalah salah satu cara pemerintah memperkuat sektor usaha rakyat.

“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. 

Untuk tahun 2025, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya