Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berlaku hingga 2029. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak lagi dilakukan setiap tahun. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum baru yang mengatur kebijakan ini.

“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Ekonom senior itu mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar 

Ia optimis kebijakan ini akan menjadi dorongan tambahan bagi UMKM, baik dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja. 

Menurutnya, penyederhanaan aturan pajak adalah salah satu cara pemerintah memperkuat sektor usaha rakyat.

“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. 

Untuk tahun 2025, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya