Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berlaku hingga 2029. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak lagi dilakukan setiap tahun. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum baru yang mengatur kebijakan ini.

“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Ekonom senior itu mengatakan bahwa fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar 

Ia optimis kebijakan ini akan menjadi dorongan tambahan bagi UMKM, baik dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja. 

Menurutnya, penyederhanaan aturan pajak adalah salah satu cara pemerintah memperkuat sektor usaha rakyat.

“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. 

Untuk tahun 2025, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya