Berita

Driver ojol. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Hore! Ojol Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

50 Persen Iuran Ditanggung Pemerintah
MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) segera mendapatkan fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini meliputi risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.

"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Menurut Airlangga, pemerintah akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol. 


"Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," kata Airlangga.

Tak hanya itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sederet program baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Secara total, terdapat 8+4 program yang akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Itu sudah ada (nilainya), nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix kan. Total programnya ada 8+4, nanti di link and match-kan," kata Airlangga.

Salah satu program yang tengah digodok adalah peningkatan penerimaan magang bagi lulusan baru perguruan tinggi. Para peserta magang di instansi pemerintahan nantinya akan memperoleh penghasilan.

"Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP). Program ini sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, namun kini mulai menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," pungkas Airlangga.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya