Berita

Tanggul Beton di perairan Cilincing, Marunda, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Harianto)

Nusantara

Tanggul Beton Cilincing Abaikan Putusan MK dan Ancam Pesisir

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengecam pembangunan tanggul beton yang dilakukan PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara. 

Meski proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan. 

Menurut Ketua Bidang Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, Putusan MK No. 3/2010 dengan tegas membatalkan praktik privatisasi laut melalui skema HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). 


“Namun, dengan hadirnya PKKPRL, praktik serupa kembali dilegalkan dalam bentuk baru. Pemagaran laut Cilincing memperlihatkan bagaimana kepentingan korporasi lebih diutamakan ketimbang hak nelayan kecil yang telah diakui MK,” kata Jan kepada RMOL di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025. 

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas,” jelasnya.

Lanjut dia, praktik ini menyebabkan nelayan Cilincing kehilangan akses ke ruang tangkap sehingga penghasilannya terancam menurun drastis.

“Waktu melaut semakin panjang, biasanya perjalanan dapat ditempuh secara lurus, sekarang harus memutar lebih jauh karena adanya pemagaran tersebut dan ini berdampak terhadap biaya solar yang semakin tinggi,” ungkap dia.

Ia pun menambahkan bahwa ekosistem laut yang semakin tertekan akibat aktivitas industri dikhawatirkan mempercepat kerusakan pesisir dan mengancam ketahanan pangan.

“Anak-anak nelayan dan generasi muda pesisir akan menanggung beban ganda, kehilangan warisan ruang hidup sekaligus masa depan ekonomi yang kian sempit,” tegasnya.

Selain itu, KPPMPI menilai pemagaran laut Cilincing juga memperparah situasi pengangguran anak muda di Jakarta Utara. Data BPS menunjukkan, pada 2023 terdapat sekitar 64 ribu penganggur di Jakarta Utara, dengan mayoritas berusia 15–29 tahun. Artinya, sebagian besar pengangguran berasal dari kelompok anak muda.

“Ketika akses laut dirampas, generasi muda pesisir kehilangan kesempatan untuk melanjutkan tradisi melaut, kehilangan ruang untuk mengembangkan inovasi berbasis laut, dan terancam hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” tegasnya lagi. 

Lebih jauh, anak muda pesisir yang kini berstatus pelajar dan mahasiswa menolak dipaksa hidup dalam bayang-bayang eksploitasi ruang laut. 

“KPPMPI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin PKKPRL yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing, menjalankan Putusan MK No. 3/2010 secara konsisten dan berpihak pada hak nelayan kecil dan menghentikan praktik privatisasi ruang laut yang mengorbankan generasi muda pesisir,” bebernya.

“Laut bukan sekadar ruang investasi, tapi ruang hidup. Kalau negara terus mengabaikan Putusan MK dan hak nelayan, anak muda pesisir akan kehilangan masa depan. Kami tidak akan diam,” pungkas Jan.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya