Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp7 Juta Per Hari

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan dokumen tambahan keterlibatan dugaan korupsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024. 

Yaqut disebut mengambil double job dan menerima upah Rp7 juta per hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan data tambahan berupa surat tugas nomor 956/2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.


"Yang ditugaskan di situ, yang pertama ini adalah menteri agama dan staf khusus. Padahal berdasarkan UU 8/2019, pengawas itu adalah dari APIP. Jadi menteri agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 12 September 2025.

Boyamin menyebut, Yaqut menerima honor sebesar Rp7 juta per hari ketika double job menjadi pengawas haji. Apalagi, Yaqut menjadi pengawas selama 15 hari 

"Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas. Karena di dalam UU 8/2019 penyelenggaraan haji itu, pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macem, pengawas internal itu adalah dari APIP," terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, sebagai amirul hajj, Yaqut juga sudah dikasih uang honor dan harian untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji. Sehingga, Yaqut menerima double anggaran.

"Itu dua-duanya nggak boleh, dikasih tugas pengawasnya nggak boleh, double anggaran juga nggak boleh," bebernya. 

"Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK bahwa dugaan keterlibatan YCQ Menteri Agama waktu itu semakin kuat, karena ternyata ada, ini yang nomor tiga paling penting, dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri," pungkas Boyamin.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya