Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp7 Juta Per Hari

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan dokumen tambahan keterlibatan dugaan korupsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024. 

Yaqut disebut mengambil double job dan menerima upah Rp7 juta per hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan data tambahan berupa surat tugas nomor 956/2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.


"Yang ditugaskan di situ, yang pertama ini adalah menteri agama dan staf khusus. Padahal berdasarkan UU 8/2019, pengawas itu adalah dari APIP. Jadi menteri agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 12 September 2025.

Boyamin menyebut, Yaqut menerima honor sebesar Rp7 juta per hari ketika double job menjadi pengawas haji. Apalagi, Yaqut menjadi pengawas selama 15 hari 

"Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas. Karena di dalam UU 8/2019 penyelenggaraan haji itu, pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macem, pengawas internal itu adalah dari APIP," terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, sebagai amirul hajj, Yaqut juga sudah dikasih uang honor dan harian untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji. Sehingga, Yaqut menerima double anggaran.

"Itu dua-duanya nggak boleh, dikasih tugas pengawasnya nggak boleh, double anggaran juga nggak boleh," bebernya. 

"Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK bahwa dugaan keterlibatan YCQ Menteri Agama waktu itu semakin kuat, karena ternyata ada, ini yang nomor tiga paling penting, dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri," pungkas Boyamin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya