Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp7 Juta Per Hari

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan dokumen tambahan keterlibatan dugaan korupsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024. 

Yaqut disebut mengambil double job dan menerima upah Rp7 juta per hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan data tambahan berupa surat tugas nomor 956/2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.


"Yang ditugaskan di situ, yang pertama ini adalah menteri agama dan staf khusus. Padahal berdasarkan UU 8/2019, pengawas itu adalah dari APIP. Jadi menteri agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 12 September 2025.

Boyamin menyebut, Yaqut menerima honor sebesar Rp7 juta per hari ketika double job menjadi pengawas haji. Apalagi, Yaqut menjadi pengawas selama 15 hari 

"Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas. Karena di dalam UU 8/2019 penyelenggaraan haji itu, pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macem, pengawas internal itu adalah dari APIP," terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, sebagai amirul hajj, Yaqut juga sudah dikasih uang honor dan harian untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji. Sehingga, Yaqut menerima double anggaran.

"Itu dua-duanya nggak boleh, dikasih tugas pengawasnya nggak boleh, double anggaran juga nggak boleh," bebernya. 

"Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK bahwa dugaan keterlibatan YCQ Menteri Agama waktu itu semakin kuat, karena ternyata ada, ini yang nomor tiga paling penting, dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri," pungkas Boyamin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya