Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp7 Juta Per Hari

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan dokumen tambahan keterlibatan dugaan korupsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024. 

Yaqut disebut mengambil double job dan menerima upah Rp7 juta per hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan data tambahan berupa surat tugas nomor 956/2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.


"Yang ditugaskan di situ, yang pertama ini adalah menteri agama dan staf khusus. Padahal berdasarkan UU 8/2019, pengawas itu adalah dari APIP. Jadi menteri agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 12 September 2025.

Boyamin menyebut, Yaqut menerima honor sebesar Rp7 juta per hari ketika double job menjadi pengawas haji. Apalagi, Yaqut menjadi pengawas selama 15 hari 

"Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas. Karena di dalam UU 8/2019 penyelenggaraan haji itu, pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macem, pengawas internal itu adalah dari APIP," terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, sebagai amirul hajj, Yaqut juga sudah dikasih uang honor dan harian untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji. Sehingga, Yaqut menerima double anggaran.

"Itu dua-duanya nggak boleh, dikasih tugas pengawasnya nggak boleh, double anggaran juga nggak boleh," bebernya. 

"Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK bahwa dugaan keterlibatan YCQ Menteri Agama waktu itu semakin kuat, karena ternyata ada, ini yang nomor tiga paling penting, dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri," pungkas Boyamin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya