Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp7 Juta Per Hari

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan dokumen tambahan keterlibatan dugaan korupsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024. 

Yaqut disebut mengambil double job dan menerima upah Rp7 juta per hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan data tambahan berupa surat tugas nomor 956/2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.


"Yang ditugaskan di situ, yang pertama ini adalah menteri agama dan staf khusus. Padahal berdasarkan UU 8/2019, pengawas itu adalah dari APIP. Jadi menteri agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 12 September 2025.

Boyamin menyebut, Yaqut menerima honor sebesar Rp7 juta per hari ketika double job menjadi pengawas haji. Apalagi, Yaqut menjadi pengawas selama 15 hari 

"Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas. Karena di dalam UU 8/2019 penyelenggaraan haji itu, pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macem, pengawas internal itu adalah dari APIP," terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, sebagai amirul hajj, Yaqut juga sudah dikasih uang honor dan harian untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji. Sehingga, Yaqut menerima double anggaran.

"Itu dua-duanya nggak boleh, dikasih tugas pengawasnya nggak boleh, double anggaran juga nggak boleh," bebernya. 

"Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK bahwa dugaan keterlibatan YCQ Menteri Agama waktu itu semakin kuat, karena ternyata ada, ini yang nomor tiga paling penting, dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri," pungkas Boyamin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya