Berita

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Banten Dipangkas

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 03:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) 2 persen hingga 5 persen guna efisiensi dalam APBD Perubahan 2025.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan dikutip dari RMOLBanten, Kamis 11 September 2025.

Deden mengungkapkan, langkah efisiensi dilakukan untuk menekan belanja pegawai yang melonjak akibat tambahan beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


"ASN juga bagian dari masyarakat. Kalau tukin langsung dipotong 50 persen, dampaknya akan berat," kata Deden.

"Karena itu kami usulkan pemangkasan secara bertahap, mulai dari 2–5 persen di APBD Perubahan 2025," sambungnya.

Berdasarkan draf Raperda APBD Perubahan 2025, belanja pegawai Pemprov Banten mencapai Rp2,798 triliun atau sekitar 33–34 persen dari total APBD, melewati batas maksimal 30 persen yang diatur regulasi. Angka ini naik Rp123 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2025.

Deden menyebutkan, selain pemangkasan tukin, Pemprov Bantn menyiapkan efisiensi anggaran Rp116 miliar dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), 90 persen di antaranya berasal dari pos gaji dan tukin. Menurutnya, pencairan tukin akan berbasis kinerja bulanan.

"Kalau indikator kinerjanya tidak terpenuhi, tukin yang diterima otomatis tidak penuh. Jadi bukan hanya soal pemangkasan, tapi juga penyesuaian berbasis kinerja," kata Deden.

Adapun anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk program prioritas masyarakat, antara lain sekolah gratis, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan Jalan Bang Andra, serta penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan jalan usaha tani dan penanaman jagung serta kelapa.

"Seluruhnya kita alokasikan untuk penguatan masyarakat di pedesaan, agar manfaat efisiensi anggaran benar-benar dirasakan langsung," kata Deden.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya