Berita

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Banten Dipangkas

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 03:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) 2 persen hingga 5 persen guna efisiensi dalam APBD Perubahan 2025.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan dikutip dari RMOLBanten, Kamis 11 September 2025.

Deden mengungkapkan, langkah efisiensi dilakukan untuk menekan belanja pegawai yang melonjak akibat tambahan beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


"ASN juga bagian dari masyarakat. Kalau tukin langsung dipotong 50 persen, dampaknya akan berat," kata Deden.

"Karena itu kami usulkan pemangkasan secara bertahap, mulai dari 2–5 persen di APBD Perubahan 2025," sambungnya.

Berdasarkan draf Raperda APBD Perubahan 2025, belanja pegawai Pemprov Banten mencapai Rp2,798 triliun atau sekitar 33–34 persen dari total APBD, melewati batas maksimal 30 persen yang diatur regulasi. Angka ini naik Rp123 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2025.

Deden menyebutkan, selain pemangkasan tukin, Pemprov Bantn menyiapkan efisiensi anggaran Rp116 miliar dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), 90 persen di antaranya berasal dari pos gaji dan tukin. Menurutnya, pencairan tukin akan berbasis kinerja bulanan.

"Kalau indikator kinerjanya tidak terpenuhi, tukin yang diterima otomatis tidak penuh. Jadi bukan hanya soal pemangkasan, tapi juga penyesuaian berbasis kinerja," kata Deden.

Adapun anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk program prioritas masyarakat, antara lain sekolah gratis, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan Jalan Bang Andra, serta penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan jalan usaha tani dan penanaman jagung serta kelapa.

"Seluruhnya kita alokasikan untuk penguatan masyarakat di pedesaan, agar manfaat efisiensi anggaran benar-benar dirasakan langsung," kata Deden.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya