Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Ad Interim, Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 September 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Pertahanan

Menko Polkam Serahkan ke Panglima TNI soal Pidana Ferry Irwandi

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tidak ingin berkomentar banyak soal langkah Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring yang mendatangi  Polda Metro Jaya terkait kasus aktivis sekaligus content creator Ferry Irwandi.

Sjafrie  mengatakan, urusan tersebut merupakan ranah operasional TNI sehingga kewenangan sepenuhnya ada di tangan Panglima TNI.

“Ya itu operasional, silakan (tanya) ke Panglima TNI yang menangani operasional. Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya,” kata Sjafrie saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 September 2025.


Sjafrie pun telah mengetahui isu ini dari siaran televisi, dan dari pernyataan di atas menandakan bila Sjafrie tak akan ikut campur karena menjadi ranah TNI.

“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” kata Sjafrie.

Sebelumnya, JO Sembiring  mendatangi Polda Metro Jaya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI. Kedatangannya disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi. 

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan YouTuber yang vokal membahas berbagai macam isu, belakangan kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul dalam serangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta, kepada wartawan. 

Di sisi lain, Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat rapat konsultasi jajaran Polda Metro Jaya dengan Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen JO Sembiring.

"Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata AKBP Fian Yunus kepada wartawan. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya