Berita

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta

Kejari Medan Tegaskan Wajib Lapor
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025. 

Adelin Lin menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah 2,9 juta dolar AS. Sehingga total lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, meski sudah bebas, Adelin Lis wajib lapor ke Kejari Medan. 


“Sudah keluar dari Lapas dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ujar Dapot dikutip dari RMOLSumut, Rabu  10 September 2025.

Pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Sementara Kejari Medan memastikan kepatuhan terhadap aturan wajib lapor sejak Senin 8 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelunasan uang pengganti dari Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal. 

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar memastikan pembayaran melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Ini sudah pelunasan resmi, bukan titipan lagi,” kata Harli.

Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti sehingga menjalani pidana subsider selama 149 hari sejak April 2025. Namun, setelah keluarga melunasi kewajibannya, Adelin Lis akhirnya bebas.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti merugikan negara melalui pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus 2,9 juta dolar AS.

Adelin Lis juga sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021.




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya