Berita

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta

Kejari Medan Tegaskan Wajib Lapor
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025. 

Adelin Lin menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah 2,9 juta dolar AS. Sehingga total lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, meski sudah bebas, Adelin Lis wajib lapor ke Kejari Medan. 


“Sudah keluar dari Lapas dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ujar Dapot dikutip dari RMOLSumut, Rabu  10 September 2025.

Pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Sementara Kejari Medan memastikan kepatuhan terhadap aturan wajib lapor sejak Senin 8 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelunasan uang pengganti dari Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal. 

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar memastikan pembayaran melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Ini sudah pelunasan resmi, bukan titipan lagi,” kata Harli.

Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti sehingga menjalani pidana subsider selama 149 hari sejak April 2025. Namun, setelah keluarga melunasi kewajibannya, Adelin Lis akhirnya bebas.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti merugikan negara melalui pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus 2,9 juta dolar AS.

Adelin Lis juga sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya