Berita

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta

Kejari Medan Tegaskan Wajib Lapor
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025. 

Adelin Lin menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah 2,9 juta dolar AS. Sehingga total lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, meski sudah bebas, Adelin Lis wajib lapor ke Kejari Medan. 


“Sudah keluar dari Lapas dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ujar Dapot dikutip dari RMOLSumut, Rabu  10 September 2025.

Pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Sementara Kejari Medan memastikan kepatuhan terhadap aturan wajib lapor sejak Senin 8 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelunasan uang pengganti dari Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal. 

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar memastikan pembayaran melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Ini sudah pelunasan resmi, bukan titipan lagi,” kata Harli.

Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti sehingga menjalani pidana subsider selama 149 hari sejak April 2025. Namun, setelah keluarga melunasi kewajibannya, Adelin Lis akhirnya bebas.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti merugikan negara melalui pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus 2,9 juta dolar AS.

Adelin Lis juga sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya