Berita

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta

Kejari Medan Tegaskan Wajib Lapor
RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025. 

Adelin Lin menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah 2,9 juta dolar AS. Sehingga total lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, meski sudah bebas, Adelin Lis wajib lapor ke Kejari Medan. 


“Sudah keluar dari Lapas dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ujar Dapot dikutip dari RMOLSumut, Rabu  10 September 2025.

Pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Sementara Kejari Medan memastikan kepatuhan terhadap aturan wajib lapor sejak Senin 8 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelunasan uang pengganti dari Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal. 

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar memastikan pembayaran melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Ini sudah pelunasan resmi, bukan titipan lagi,” kata Harli.

Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti sehingga menjalani pidana subsider selama 149 hari sejak April 2025. Namun, setelah keluarga melunasi kewajibannya, Adelin Lis akhirnya bebas.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti merugikan negara melalui pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus 2,9 juta dolar AS.

Adelin Lis juga sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya