Berita

Ilustrasi truk Over Dimension Over Load alias ODOL. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Publika

Zero ODOL dan Korupsi Nol

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 02:03 WIB | OLEH: JIMMY H SIAHAAN

SEBUAH pernyataan dari Michael J. Sandel, seorang profesor ilmu pemerintahan di Universitas Harvard, tentang bagaimana cara mencapai keadilan?

"Bahwa kita harus terlibat secara publik dan politis dalam diskusi moral yang tepat tentang apa yang baik bagi suatu masyarakat".

Lalu mulai menerapkan kebijakan-kebijakan yang akan menghasilkan kebaikan dan rasa solidaritas dalam masyarakat.


Sebuah lembaga riset menjelaskan, sejak September 2023, Monash mendeteksi dua sumbu utama polarisasi. 

Pertama, ketegangan antara kelompok yang memiliki hak istimewa dengan kelas pekerja atau kelas menengah rentan.

Kedua, adalah benturan persepsi antara elite politik atau dinasti dengan rakyat. Lembaga itu menyatakan dua sumbu ini pun tampak saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Karena itu, Monash Data & Democracy Research Hub menyarankan Pemerintah Indonesia mengakui ketegangan kelas sosio-ekonomi dan jarak antara rakyat biasa dengan elite politik/pejabat.

"Kedua, berikan respons yang transparan dan konkret, bukan represi: tindak lanjut kebijakan yang terukur jauh lebih efektif memulihkan kepercayaan ketimbang komunikasi belaka," ujar mereka.

Monash juga menyarankan pemerintah mengurangi simbolisme kemewahan. 

Monash menyatakan, pemerintah harus menghentikan glorifikasi gaya hidup mewah pejabat/elite di ruang publik, apalagi saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Suara Jalanan dan Keadilan

Pertengahan tahun 2025, sejumlah kebijakan dan program Korlantas dan melalui RUU Over Dimension Over Load alias ODOL mulai disosialisakan untuk diberlakukan tahun 2026.

Suara klakson bergema dari berbagai sudut kota. Ribuan sopir truk di seluruh Indonesia bergerak turun ke jalan. Mereka bukan sedang berebut proyek, bukan pula menciptakan kekacauan. Mereka menuntut keadilan. 

Poster-poster terpampang: “Kami Menolak RUU ODOL 2025!”, “Kami Bukan Kriminal!”, hingga “Gerakan Sopir Se-Indonesia Menggugat” menjadi jeritan lantang dari kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung logistik nasional.

Namun yang menjadi ironi paling menyakitkan adalah: ketika RUU ODOL disahkan, sedangkan RUU Perampasan Aset Koruptor masih juga menggantung di DPR. 

Rakyat kecil ditindak tegas, tapi para pencuri uang negara terus dilindungi oleh ketidaktegasan hukum. Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah kegagalan etika politik dan ekonomi negara.

ODOL adalah istilah teknis untuk kendaraan yang kelebihan muatan (overload) atau dimensi (overdimension) dari yang diizinkan secara hukum. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggalakkan penindakan terhadap truk ODOL dengan alasan keselamatan lalu lintas, perawatan infrastruktur, dan efisiensi logistik.

Namun dalam praktiknya, sopir dan pelaku logistik kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini. Truk-truk yang dipesan oleh perusahaan atau pemilik barang memang sering dimodifikasi untuk memuat lebih banyak. 

Padahal, menurut data Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), lebih dari 70 persen distribusi barang nasional masih mengandalkan jalur darat dengan sopir sebagai penggeraknya. Menindak sopir tanpa memperbaiki sistem adalah menindak sistemik, bukan solutif.

Dalam studi yang dilakukan oleh LPEM FEB UI tahun 2021, diketahui bahwa biaya logistik Indonesia mencapai 23,5 persen dari PDB, jauh lebih tinggi dibanding negara-negara ASEAN lain yang hanya 10-15 persen. 

Salah satu penyebabnya adalah inefisiensi sistem transportasi dan logistik, termasuk pengaturan kendaraan ODOL.

Di sisi lain, publik menyaksikan betapa DPR dan Pemerintah begitu lambat menyetujui RUU Perampasan Aset Koruptor, sebuah regulasi yang sudah diusulkan sejak 2006. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga ICW sudah berkali-kali menegaskan pentingnya UU ini.

Dua Bendera

Awal Agustus, bendera One Piece mulai berkibar sebuah tanda perlawanan para sopir truk. Gerakan ini berdampak besar hingga masyarakat mulai berempati terhadap gerakan ini.

Gerakan pengibaran bendera bajak laut One Piece di Indonesia adalah fenomena media sosial yang muncul menjelang HUT ke-80 RI, menjadi bentuk protes dan ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial dan politik yang dianggap tidak adil. 

Simbol fiksi ini digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai perlawanan simbolik terhadap penindasan dan ketidakadilan, sejalan dengan tema dalam cerita One Piece. 

Bendera One Piece (Jolly Roger Topi Jerami) dipilih sebagai simbol karena populer di kalangan anak muda dan dapat menjangkau luas melalui media sosial. 

Gerakan ini muncul sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah dan kondisi bangsa, seperti yang ditulis dalam beberapa akun media sosial. 

Bendera ini memiliki makna perlawanan karena di dalam cerita One Piece, karakter utama Monkey D. Luffy dan kawan-kawannya sering berjuang melawan penindasan dan ketidakadilan. 

Banyak yang melihatnya sebagai bentuk protes simbolik dan ekspresi kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta perlawanan terhadap ketidakadilan. 

Beberapa ahli berpendapat ini adalah bentuk nasionalisme yang berubah dari kepatuhan simbolik menjadi ekspresi kritis terhadap kondisi saat ini. 

Fenomena ini menarik perhatian publik dan media, menimbulkan diskusi tentang kebebasan berekspresi dan kondisi sosial-politik di Indonesia. 

Pemerintah telah mengidentifikasi adanya upaya sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa dan menegaskan bahwa aksi ini dapat memiliki konsekuensi hukum. 

Meskipun ada peringatan, pihak istana memastikan tidak ada razia aparat terhadap pengibaran bendera ini.

Amok Rakyat

Dalam medio Agustus, di daerah Pati, Cirebon, Bone terjadi kemarahan amok rakyat soal pajak. Selanjutnya,  di akhir bulan berlanjut di Jakarta, terjadi dua peristiwa pada tanggal 25 dan 28 Agustus. Gerakan ini yang  diawali oleh gerakan rakyat tanpa komando, selanjutnya gerakan buruh. 

Seperti sebelumnya dimotori oleh sopir truk, kali ini ada keterlibatan sopir ojol yang ikut berpartipasi dengan latar belakang tekanan ekonomi.

Hari yang berdekatan membuat keterlibatan masyarakat berdatangan ke Gedung DPR. Terjadi kecelakaan terlindasnya sopir ojol almarhum Affan Kurniawan oleh rantis Brimob. Terjadi amuk gejolak besar. Sejarah hitam melanda ibukota selama satu minggu.

Tuntutan rakyat bergema ke DPR, agar disahkan RUU Perampasan Aset hasil korupsi. Di samping ada gerakan baru "17 + 8" sebagai simbol baru bagi sebuah gerakan tuntutan kesewenangan aparatur dan pemerintah.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya