Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bergelar Doktor Abal-abal, Raffi Ahmad Tak Layak Menpora

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kabar Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad bakal menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), direspons peneliti media dan politik Buni Yani.

Buni Yani mengaku berharap informasi Raffi Ahmad menjabat Menpora menggantikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau lebih dikenal Dito Ariotedjo yang sudah dilengserkan, tidak benar.

"Berikan satu saja alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto harus mengangkat Raffi Ahmad? Dari 280 juta rakyat Indonesia, memang tidak ada yang lebih baik dari Raffi Ahmad?" tanya Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu 10 September 2025.


Menurut Buni Yani, apabila Presiden Prabowo benar-benar menunjuk Raffi Ahmad menjadi Menpora, maka sekalian saja mengangkat pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda sebagai Menteri Agama (Menag).

"Kalau Raffi Ahmad, penyandang Doktor Honoris Causa dari kampus tidak jelas di Thailand yang sempat diributkan netizen, jadi Menpora, sekalian saja angkat Abu Janda jadi Menteri Agama," sambungnya.

Diketahui, Raffi Ahmad yang selama ini dikenal cuma lulusan SMA, mendadak meraih gelar doktor honoris causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang kredibilitasnya diragukan. 

Informasi yang diperoleh redaksi, Raffi Ahmad akan dipercaya menjadi Menpora. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Raffi sebagai menteri akan dilakukan segera.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberhentikan lima menteri Kabinet Merah Putih. Kelima menteri yang diberhentikan yaitu Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo.

Namun dari lima posisi tersebut hanya tiga kursi menteri yang langsung terisi pengganti seiring pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan di Istana. 

Ferry Juliantono dilantik sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani, dan politikus Golkar Mukhtarudin ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu Presiden Prabowo juga memperkenalkan kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah yang dipercayakan untuk dipimpin Irfan Yusuf sebagai menteri, dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menteri.





Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya