Berita

(Foto: Dok. Sarana Jaya)

Nusantara

Komitmen Sarana Jaya Perkuat Tata Kelola Berbuah Predikat Bintang 5 TOP GRC Awards 2025

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perumda Pembangunan Sarana Jaya berhasil meraih predikat Bintang 5, diikuti penghargaan The Most Committed GRC Leader 2025, dan The High Performing Board of Commissioner on GRC 2025 pada ajang TOP GRC Awards 2025 yang diselenggarakan Majalah TopBusiness bersama lembaga dan asosiasi profesional GRC Indonesia. 

Penghargaan ini adalah hasil dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang akuntabel, manajemen risiko yang terukur, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Acara penyerahan penghargaan ini dihadiri Andira Reoputra selaku Direktur Utama Sarana Jaya, Irwan Agustuslan selaku Direktur Administrasi dan Keuangan Sarana Jaya, serta Andi Muh. Iqbal Arief selaku Ketua Dewan Pengawas Sarana Jaya.


Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan bagi Sarana Jaya, setelah pada tahun 2024 perusahaan baru memperoleh penghargaan dengan predikat 3 Bintang.

Lonjakan prestasi tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Sarana Jaya dalam memperkuat implementasi Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) secara menyeluruh.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh insan perusahaan. 

“Predikat Bintang 5 dalam TOP GRC Awards 2025 ini menjadi bukti nyata transformasi yang sedang kami jalankan,” ujar Andira dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2025.

Lebih lanjut, Sarana Jaya menegaskan bahwa penerapan GRC merupakan prioritas strategis yang selaras dengan roadmap transformasi perusahaan. 

Implementasi ini mencakup tata kelola berintegritas, manajemen risiko berbasis ISO 31000, sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001, manajemen mutu ISO 9001, serta penguatan keterbukaan informasi publik melalui sistem pengaduan yang dikelola perusahaan.

Sebagai landasan penerapan, Sarana Jaya telah melengkapi diri dengan berbagai instrumen fundamental GRC, mulai dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG), Board Manual, Code of Conduct, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Prosedur Keuangan melalui Sistem Informasi Akuntansi dan Pelaporan (SIAP), kebijakan pengadaan barang/jasa, mekanisme pengendalian internal, kepatuhan pelaporan LHKPN, hingga dokumen kepatuhan lainnya. 

Seluruh instrumen ini menjadi pondasi penting agar Sarana Jaya senantiasa berintegritas, transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan tata kelola korporasi yang berkelanjutan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya