Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK:

Menteri Baru Dilantik atau Dicopot Wajib Lapor LHKPN

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri Kabinet Merah Putih yang dicopot maupun baru dilantik memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN secara periodik sebelum 31 Maret pada tahun berikutnya, setiap penyelenggara negara juga diwajibkan menyerahkan LHKPN pada saat pengangkatan maupun berakhirnya masa jabatan.

"Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 8 September 2025.


Budi menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPK nomor 3/2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.

"LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara. KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut," pungkas Budi.

Pada hari ini di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik lima menteri dan wakil menteri, yakni Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menggantikan Budi Arie Setiadi, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menggantikan Abdul Kadir Karding.

Selain itu, dua menteri lainnya juga diganti, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Namun, pengganti kedua menteri tersebut belum dilantik dengan alasan tertentu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya