Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK:

Menteri Baru Dilantik atau Dicopot Wajib Lapor LHKPN

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri Kabinet Merah Putih yang dicopot maupun baru dilantik memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN secara periodik sebelum 31 Maret pada tahun berikutnya, setiap penyelenggara negara juga diwajibkan menyerahkan LHKPN pada saat pengangkatan maupun berakhirnya masa jabatan.

"Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 8 September 2025.


Budi menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPK nomor 3/2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.

"LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara. KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut," pungkas Budi.

Pada hari ini di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik lima menteri dan wakil menteri, yakni Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menggantikan Budi Arie Setiadi, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menggantikan Abdul Kadir Karding.

Selain itu, dua menteri lainnya juga diganti, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Namun, pengganti kedua menteri tersebut belum dilantik dengan alasan tertentu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya