Berita

Ilustrasi. (Foto: Dok BPKH)

Nusantara

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Haji 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan distribusi nilai manfaat bagi jemaah haji pada tahap pertama tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,1 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana tersebut akan didstribusikan untuk 5,4 juta jemaah reguler dan khusus.

Rinciannya, sekitar Rp1,9 triliun dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat Rp366,2 ribu per orang.


Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, BPKH menyalurkan 9,2 juta Dolar AS (Rp150 miliar) dengan rata-rata senilai 72 Dolar AS per jemaah.

Fadlul menegaskan bahwa penyaluran ini merupakan bukti pengelolaan dana haji yang aman, produktif, sekaligus memberi manfaat langsung bagi jemaah.

“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,"kata Fadlul dalam keterangan resminya, Senin 8 September 2025.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa distribusi berkomitmen dana kelolaan ini akan didistribusikan dengan adil dan transparan sesuai prinsip syariah.

"Kami pastikan nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.

BPKH juga mengimbau para jemaah untuk selalu memantau informasi resmi serta memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem agar bisa menerima nilai manfaat secara optimal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya