Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Jangan Kalah dari Kejagung, Segera Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat jika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Kenapa waktu yang tepat jika ingin menetapkan tersangka level menteri kalau memang cukup bukti, karena ini kan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka Nadiem, bahkan menahan," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.


"Nah jangan kalah dong, kalau memang sudah cukup alat bukti ya sekarang saja. Karena momentumnya pas sekarang," tuturnya.

Selain momentum yang tepat, kata Boyamin, KPK juga tidak boleh menunda-nunda keadilan. Mengingat, penanganan korupsi harus secepatnya diselesaikan dibanding perkara lainnya.

"Jadi amanat UU ada, momentum ada, sekarang aja kalau memang itu ada alat bukti cukup, kalau ndak ada diumumkan saja memang alat buktinya nggak cukup ya sudah," pungkas Boyamin.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. 

Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. 

Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. 

Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya