Berita

(Foto: Tangkapan layar Facebook Dayang Donna Faroek)

Hukum

Penyidik akan Periksa Putri Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran (TA) 2013-2018.

"Pada Selasa, 9 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Budi kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.


Sementara itu pada hari ini kata Budi, tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi tersebut adalah Chandra Setiawan alias Iwan Chandra selaku swasta.

KPK telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. 

Donna dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).  

Ayah Donna, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, juga ikut dijerat. Namun khusus ayahnya kasus dihentikan karena telah meninggal dunia.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Rudy Ong pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilakukan jemput paksa di Surabaya karena selalu mangkir dari panggilan dan berusaha melarikan diri dari KPK.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan Iwan Chandra (IC) yang merupakan kolega dari Sugeng.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy Ong yang lainnya. Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy Ong mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian Iwan bertemu saudara Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Selanjutnya pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB ke BPPM PTSP Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Selanjutnya pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

Dayang Donna mengatakan bahwa sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga "penebusan" atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna menolak dan meminta harga "penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan Dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia (IJ) selaku babysitter Dayang Donna.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya