Berita

Warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ (Foto: Kemensos)

Nusantara

Penerima Bansos PKH dan BPNT Sudah Bisa Dicek Online

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan angka kemiskinan. 

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat.

Merespons hal tersebut, Kementerian Sosial menyediakan kanal resmi untuk memudahkan masyarakat memeriksa status penerimaan bantuan. 


Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs web maupun aplikasi digital yang langsung terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah domisili secara lengkap, memasukkan nama sesuai KTP, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol Cari Data. 

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status penerimaan, baik PKH, BPNT, maupun bansos lain seperti BLT El Nino atau bantuan pangan beras.

Selain situs web, Kemensos juga merilis aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh gratis melalui Google Play Store. 

Aplikasi ini menawarkan fitur lebih personal karena pengguna harus melakukan registrasi dengan NIK, nomor KK, email aktif, serta unggahan foto e-KTP dan swafoto untuk verifikasi identitas.

Setelah akun aktif, penerima manfaat bisa masuk ke menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status pencairan. 

Aplikasi ini juga dilengkapi fitur tambahan, seperti mengusulkan diri sendiri atau tetangga sebagai calon penerima, serta menyampaikan aduan jika terjadi ketidaksesuaian data atau dugaan penyimpangan.

Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara bertahap sepanjang tahun dalam empat triwulan. 

Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, disusul tahap kedua pada April–Juni, tahap ketiga pada Juli–September, dan tahap keempat Oktober–Desember.

Pembagian tahap penyaluran bertujuan menjaga distribusi bantuan agar merata dan teratur. 

Namun jadwal pencairan di lapangan bisa berbeda antarwilayah karena adanya penyesuaian teknis.

Kemensos mengimbau masyarakat rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Dengan cara itu, penerima manfaat dapat memastikan haknya tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau dinas sosial.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya