Berita

Warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ (Foto: Kemensos)

Nusantara

Penerima Bansos PKH dan BPNT Sudah Bisa Dicek Online

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan angka kemiskinan. 

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat.

Merespons hal tersebut, Kementerian Sosial menyediakan kanal resmi untuk memudahkan masyarakat memeriksa status penerimaan bantuan. 


Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs web maupun aplikasi digital yang langsung terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah domisili secara lengkap, memasukkan nama sesuai KTP, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol Cari Data. 

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status penerimaan, baik PKH, BPNT, maupun bansos lain seperti BLT El Nino atau bantuan pangan beras.

Selain situs web, Kemensos juga merilis aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh gratis melalui Google Play Store. 

Aplikasi ini menawarkan fitur lebih personal karena pengguna harus melakukan registrasi dengan NIK, nomor KK, email aktif, serta unggahan foto e-KTP dan swafoto untuk verifikasi identitas.

Setelah akun aktif, penerima manfaat bisa masuk ke menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status pencairan. 

Aplikasi ini juga dilengkapi fitur tambahan, seperti mengusulkan diri sendiri atau tetangga sebagai calon penerima, serta menyampaikan aduan jika terjadi ketidaksesuaian data atau dugaan penyimpangan.

Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara bertahap sepanjang tahun dalam empat triwulan. 

Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, disusul tahap kedua pada April–Juni, tahap ketiga pada Juli–September, dan tahap keempat Oktober–Desember.

Pembagian tahap penyaluran bertujuan menjaga distribusi bantuan agar merata dan teratur. 

Namun jadwal pencairan di lapangan bisa berbeda antarwilayah karena adanya penyesuaian teknis.

Kemensos mengimbau masyarakat rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Dengan cara itu, penerima manfaat dapat memastikan haknya tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau dinas sosial.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya