Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Presisi

Ini Tanggapan Polisi soal Tuntutan Pembebasan Demonstran

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait salah satu tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang meminta pembebasan puluhan demonstran yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan demonstran yang ditahan. 

“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat sore, 5 September 2025. 


Meski begitu, Ade Ary memahami permintaan dari elemen mahasiswa maupun buruh yang meminta para demonstran yang ditahan untuk dibebaskan. Sebab, polisi menahan para terduga perusuh yang menunggangi aksi demonstrasi.

“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau
pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary.

Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.

Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.

"(Sebanyak) 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Ade Ary Syam pada Kamis 4 September 2025.

Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.

“(Sebanyak) 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," kata Ade.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan orang itu  langsung dilakukan penahanan.

"(Sebanyak) 38 ditahan, satu DPO, kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," kata Ade.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya