Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Presisi

Ini Tanggapan Polisi soal Tuntutan Pembebasan Demonstran

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait salah satu tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang meminta pembebasan puluhan demonstran yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan demonstran yang ditahan. 

“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat sore, 5 September 2025. 


Meski begitu, Ade Ary memahami permintaan dari elemen mahasiswa maupun buruh yang meminta para demonstran yang ditahan untuk dibebaskan. Sebab, polisi menahan para terduga perusuh yang menunggangi aksi demonstrasi.

“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau
pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary.

Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.

Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.

"(Sebanyak) 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Ade Ary Syam pada Kamis 4 September 2025.

Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.

“(Sebanyak) 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," kata Ade.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan orang itu  langsung dilakukan penahanan.

"(Sebanyak) 38 ditahan, satu DPO, kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," kata Ade.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya