Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Presisi

Ini Tanggapan Polisi soal Tuntutan Pembebasan Demonstran

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait salah satu tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang meminta pembebasan puluhan demonstran yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan demonstran yang ditahan. 

“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat sore, 5 September 2025. 


Meski begitu, Ade Ary memahami permintaan dari elemen mahasiswa maupun buruh yang meminta para demonstran yang ditahan untuk dibebaskan. Sebab, polisi menahan para terduga perusuh yang menunggangi aksi demonstrasi.

“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau
pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary.

Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.

Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.

"(Sebanyak) 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Ade Ary Syam pada Kamis 4 September 2025.

Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.

“(Sebanyak) 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," kata Ade.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan orang itu  langsung dilakukan penahanan.

"(Sebanyak) 38 ditahan, satu DPO, kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," kata Ade.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya