Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Peran Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

Mulanya, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020.


Produk itu nantinya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia terutama di wilayah 3 Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Dari sinilah, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome OS yakni sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook, dan Chrome Device Management yakni lisensi layanan dari Google yang memungkinkan administrator IT untuk mengelola, mengamankan Chromebook, perangkat ChromeOS lainnya bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya," jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk pada inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem pun turut menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, JT, dan FH, selaku Stafsus Nadiem lewat rapat yang dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

"Mewajibkan peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelas Nurcahyo.

Namun, saat jtu pengadaan alat TIK seperti headseht belum dimulai.

Dari sinilah muncul celah dan diduga kuat Nadiem telah berupaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal sebab tidak bisa dipakai di daerah 3T.

Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis dari kementerian lalu membuat kajian review teknis dalam menguji coba Chromebook.

Setelah uji coba, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021 pada Februari 2021.

Di Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS, dan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021 lalu Perpres No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Terakhir, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Dengan bertambahnya Nadiem sebagai tersangka, total tersangka yang ditetapkan Kejagung menjadi lima orang. 

Empat lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Jurist Tan masuk dalam daftar Red Notice. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30 / 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya