Berita

Nadiem Makarim bersama Joko Widodo di acara peluncuran Go-Viet pada 2018 (Foto: Instagram @nadiem_makarim__)

Politik

Nadiem Tersangka Korupsi, Kejagung Wajib Periksa Jokowi!

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Nadiem Makarim harus diusut hingga tuntas jika ada pihak-pihak lain terlibat. 

Pasalnya, kasus korupsi yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu telah merugikan keuangan negara. 

“Pengadaan laptop Chromebook diduga digagas dengan tujuan agar Nadiem Makarim ditunjuk (Presiden ke-7 RI) Joko Widodo menjadi Mendikbud Ristekdikti, perlu ditelusuri kejelasan dan kepastiannya,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Jumat 5 September 2025. 


Menurut Jamiluddin, hal itu perlu dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. 

“Semua pihak yang terkait, termasuk Jokowi bila jelas buktinya, harusnya diperiksa oleh Kejagung,” tegasnya. 

Di negara hukum, kata Jamiluddin, siapa pun yang terkait dengan suatu kasus hukum, seharusnya ikut diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi. 

“Termasuk tentunya Jokowi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook wajib diperiksa bila Kejagung punya bukti yang kuat,” tambah Jamiluddin.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya