Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Tolak Izin Usaha BKI

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penolakan permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Hal itu berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.


Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. 

Menurut OJK, penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, BKI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia.

OJK pun meminta BKI memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya