Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Tolak Izin Usaha BKI

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penolakan permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Hal itu berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.


Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. 

Menurut OJK, penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, BKI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia.

OJK pun meminta BKI memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya