Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Tolak Izin Usaha BKI

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penolakan permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Hal itu berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.


Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. 

Menurut OJK, penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, BKI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia.

OJK pun meminta BKI memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya